Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo Akan Terjunkan Panwascam untuk Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Mengikuti aturan yang ada, minimal ada 1 Panwascam yang memantau pelaksanaan kampanye terbuka di 1 titik kampanye

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo memastikan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Rapat Umum alias Kampanye Terbuka Pemilu 2024.

Tahap kampanye ini resmi dimulai sejak Minggu (21/01/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengaku baru menerima salinan Surat Keputusan (SK) tentang kampanye terbuka kemarin malam. SK tersebut dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.

"Rencananya kami akan berkoordinasi usai pelantikan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) hari ini," katanya ditemui di Pendopo Dharmais, Kapanewon Pengasih, Senin (22/01/2024).

Menurut Marwanto, koordinasi soal pengawasan kampanye terbuka ini sekaligus mengumpulkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Sebab, mereka akan diterjunkan untuk pengawasan.

Mengikuti aturan yang ada, minimal ada 1 Panwascam yang memantau pelaksanaan kampanye terbuka di 1 titik.

Meski begitu, pengawasannya juga berdasarkan situasi.

"Sebab tergantung tingkatannya, apakah kampanye terbuka yang dilakukan tingkat provinsi atau nasional," jelas Marwanto.

Jika kampanye terbuka dilakukan peserta pemilu untuk tingkat provinsi atau nasional di wilayah kabupaten, maka anggota Bawaslu Kulon Progo akan diterjunkan langsung ke lokasi untuk pengawasan.

Namun bukan tidak mungkin nantinya pengawasan akan mengandalkan Panwascam setempat.

Sebab, jumlah tenaga dari Bawaslu Kulon Progo sendiri terbatas sehingga harus ada pengaturan.

"Apalagi ada berbagai hal yang harus diawasi, yaitu pengawasan secara online di media sosial, pengawasan kampanye terbuka serta pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK)," ujar Marwanto.

Ia menyatakan peserta pemilu harus menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum pelaksanaan kampanye terbuka.

STTP disampaikan ke kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU.

KPU Kulon Progo telah membuat jadwal kampanye terbuka yang berlangsung hingga 7 Februari mendatang.

Selain itu terdapar 15 titik di Kulon Progo yang diperkenankan menjadi lokasi pelaksanaan kampanye terbuka.

"Penggunaan lokasi untuk kampanye harus mendapatkan izin dari Polres Kulon Progo, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu," kata Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved