Pemilu 2024

3.166 PTPS di Bantul Resmi Dilantik di Masing-masing Kapanewon

Pelantikan dilakukan secara serentak di masing-masing kapanewon dengan disaksikan oleh Penewu, Kapolsek dan Danramil

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Bawaslu Bantul
Sejumlah PTPS di Kapanewon Kretek, Bantul, sedang menjalani proses pelantikan PTPS, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah 3.166 Pengawas TPS (PTPS) se-Kabupaten Bantul resmi dilantik oleh Bawaslu Bantul melalui Panwascam. 

Kordiv SDMO Bawaslu Bantul, Sri Hartati, menyampaikan pelantikan dilakukan secara serentak di masing-masing kapanewon dengan disaksikan oleh Penewu, Kapolsek dan Danramil pada Senin (22/1/2024).

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Panwascam dan dilanjutkan pembacaan pakta integritas oleh masing-masing PTPS. 

"Kemudian, dilanjutkan dengan pembekalan kepada PTPS terlantik. PTPS yang dilantik itu merupakan hasil seleksi yang dilakukan dimasing-masing kecamatan," tuturnya. 

PTPS itu sendiri dipilih melalui seleksi administrasi dan seleksi wawancara oleh Panwascam.

Selanjutnya, PTPS itu akan dibekali dengan pengetahuan tentang tugas, kewajiban dan kewenangan PTPS pada pemilu 2024. 

Selain itu,  PTPS juga diberikan bekal tentang kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Direncanakan pembekalan terhadap PTPS itu akan dilakukan sejumlah dua kali. 

"Adapun pembekalan kedua akan ditekankan pada penguatan pemahaman tentang regulasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sistem pengawasan pemilu (Siwaslu)," jelas Sri Hartati. 

Sementara, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan, PTPS yang telah dilantik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah baik itu kadus maupun ketua RT sebelum bertugas. 

"Adapun pengawasan yang dilakukan PTPS akan mulai dilakukan sejak masa tenang pada 11 Februari 2024, kemudian dilanjutkan dengan pengawasan terhadap kegiatan sebelum pemungutan suara, sampai dengan pengawasan pada saat penyerahan hasil dari TPS ke PPS," jelasnya. 

Didik menegaskan, PTPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu, oleh karena itu diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas dan independensi sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa tugas mereka dalam Pemilu 2024.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved