Pemilu 2024
Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai, KPU Kulon Progo Tunggu Salinan Pemberitahuan dari Parpol
KPU Kulon Progo belum menerima informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka oleh parpol peserta Pemilu 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masa kampanye terbuka Pemilu 2024 dimulai pada Minggu (21/01/2024) ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo pun memonitor pelaksanaannya, termasuk berkoordinasi dengan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati, mengungkapkan jika pihaknya belum menerima informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka oleh parpol.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan salinan atau tembusan pemberitahuannya," ungkap Ria dihubungi pada Minggu (21/1/2024).
Ia menjelaskan jika peserta Pemilu 2024 yang akan melaksanakan kampanye rapat umum atau terbuka wajib menyampaikan pemberitahuan.
Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut Ria, surat pemberitahuan disampaikan ke kepolisian.
Surat tersebut harus diberikan setiap sebelum kampanye mulai dilaksanakan.
"Salinan pemberitahuannya lalu disampaikan ke KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," jelasnya.
Meski begitu Ria mengatakan sudah ada jadwal terkait kampanye terbuka bagi parpol di wilayah Kulon Progo.
Jadwalnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2024.
Kampanye terbuka dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga 7 Februari mendatang.
Menurut jadwal tersebut, di hari pertama ini ada 8 parpol yang melaksanakan kampanye.
"Parpolnya adalah Gerindra, Golkar, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, dan Gelora," ujar Ria.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan ada 15 titik yang dibolehkan menjadi lokasi kampanye terbuka.
Antara lain Alun-alun Wates, Halaman Stadion Cangkring, Taman Budaya Kulon Progo, Lapangan Pencengan Temon, dan Lapangan Bendungan Wates.
Lalu Lapangan Tayuban Panjatan, Lapangan Klampok Galur, Lapangan Jatirejo Lendah, Lapangan Sukoreno Sentolo, dan Lapangan Pengasih.
Lima lokasi lainnya adalah Lapangan Anjir Kokap, Lapangan Pendowoharjo Girimulyo, Lapangan Kembang Nanggulan, Lapangan Sidowayah Samigaluh, dan Lapangan Dekso Kalibawang.
Budi mengatakan peserta pemilu wajib mendapatkan izin dari Polres Kulon Progo jika hendak menggunakan lokasi yang sudah ditetapkan tersebut.
KPU dan Bawaslu Kulon Progo pun juga perlu mendapatkan pemberitahuan.
"Izin ke Polres Kulon Progo tersebut kemudian ditembus ke KPU dan Bawaslu Kulon Progo," katanya.(*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.