Pemilu 2024

Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai, KPU Kulon Progo Tunggu Salinan Pemberitahuan dari Parpol

KPU Kulon Progo belum menerima informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka oleh parpol peserta Pemilu 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/Andhika Bayu
Partai Politik 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masa kampanye terbuka Pemilu 2024 dimulai pada Minggu (21/01/2024) ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo pun memonitor pelaksanaannya, termasuk berkoordinasi dengan partai politik (parpol) peserta pemilu.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati, mengungkapkan jika pihaknya belum menerima informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka oleh parpol.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan salinan atau tembusan pemberitahuannya," ungkap Ria dihubungi pada Minggu (21/1/2024).

Ia menjelaskan jika peserta Pemilu 2024 yang akan melaksanakan kampanye rapat umum atau terbuka wajib menyampaikan pemberitahuan.

Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut Ria, surat pemberitahuan disampaikan ke kepolisian.

Surat tersebut harus diberikan setiap sebelum kampanye mulai dilaksanakan.

"Salinan pemberitahuannya lalu disampaikan ke KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," jelasnya.

Meski begitu Ria mengatakan sudah ada jadwal terkait kampanye terbuka bagi parpol di wilayah Kulon Progo.

Jadwalnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2024.

Kampanye terbuka dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga 7 Februari mendatang.

Menurut jadwal tersebut, di hari pertama ini ada 8 parpol yang melaksanakan kampanye.

"Parpolnya adalah Gerindra, Golkar, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, dan Gelora," ujar Ria.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan ada 15 titik yang dibolehkan menjadi lokasi kampanye terbuka.

Antara lain Alun-alun Wates, Halaman Stadion Cangkring, Taman Budaya Kulon Progo, Lapangan Pencengan Temon, dan Lapangan Bendungan Wates.

Lalu Lapangan Tayuban Panjatan, Lapangan Klampok Galur, Lapangan Jatirejo Lendah, Lapangan Sukoreno Sentolo, dan Lapangan Pengasih.

Lima lokasi lainnya adalah Lapangan Anjir Kokap, Lapangan Pendowoharjo Girimulyo, Lapangan Kembang Nanggulan, Lapangan Sidowayah Samigaluh, dan Lapangan Dekso Kalibawang.

Budi mengatakan peserta pemilu wajib mendapatkan izin dari Polres Kulon Progo jika hendak menggunakan lokasi yang sudah ditetapkan tersebut.

KPU dan Bawaslu Kulon Progo pun juga perlu mendapatkan pemberitahuan.

"Izin ke Polres Kulon Progo tersebut kemudian ditembus ke KPU dan Bawaslu Kulon Progo," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved