Pemilu 2024

Bawaslu DIY Soroti Anak-anak yang Ikut Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melakukan evaluasi pengawasan tahapan masa kampanye dan penertiban alat peraga kampaye di wilayah DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY masih menemukan pelanggaran kampanye, yakni pelibatan anak-anak hingga alat peraga kampaye yang melanggar aturan.

Evaluasi pengawasan kampanye ditujukan untuk menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu selama masa kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 dengan mengundang pihak terkait.

Sebelum mengadakan pengawasan jajaran Bawaslu di setiap kabupaten dan kota se-DIY telah menerbitkan imbauan secara tertulis sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye terutama kegiatan masyarakat.

"Sedangkan yang bukan tergolong kegiatan kampanye namun dihadiri oleh calon anggota legislatif maka jajaran pengawas pemilu di daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye ‘’ kata kordiv Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan, Jumat (19/1/2024).

Bayu mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, selama masa kampanye di DIY ada beberapa kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak. 

Terhadap hal ini pengawas pemilu akan melakukan upaya persuasif kepada pelaksana kampanye, agar anak-anak tidak diikutkan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu bawaslu DIY mencatat masih ada kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye akan tetapi tidak melakukan pemberitahuan atau perizinan kepada pihak kepolisian dan bawaslu di kabupaten/ kota.

Berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas pemilu juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun perangkat kalurahan dalam kegiatan kampanye.

Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur sebuah pelanggaran.

Meskipun dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu DIY tetap melakukan koordinasi dengan instansi pembina kepegawaian agar dilakukan tindakan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

"Ke depannya Bawaslu DIY akan meminta pihak partai politik untuk dapat lebih kooperatif terutama pada masa kampaye terbuka, dengan selalu mematuhi peraturan dan berkoordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.

Kendala penetiban APK

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundangan Undangan Satpol PP DIY Ihham Junaidi, mengatakan berkaitan dengan penertiban pemasangan alat peraga kampanye diakuinya menemui beberapa kendala.

"Kami mengalami beberapa kendala di lapangan tetapi sampai saat ini Satpol PP DIY telah bersepakat dengan pihak terkait mengenai alur penertiban alat peraga kampaye dan meminta proses rekomendasi dari Bawaslu dapat dipercepat, karena itu biasanya butuh waktu tiga hari," ujarnya.

Ke depannya pada masa kampaye satpol PP DIY berharap peserta pemilu dapat memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perbup 68 tahun 2023.

"Selain itu diingatkan kepada peserta pemilu bahwa di masa tenang nantinya ada kewajiban peserta pemilu untuk melepas semua apk di seluruh wilayah di DIY secara mandiri," jelasnya. 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved