Awal 2024, Satnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta membongkar enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu kurang dari lima hari.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mengawali 2024, Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta membongkar enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu kurang dari lima hari.
Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Kota Yogyakarta, mulai dari Pakuncen, Wirobrajan, Kadipaten Kraton, Pakualaman, hingga Sorosutan Umbulharjo.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 6 Januari 2024.
Kepolisian berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial FH (30) di wilayah Pakuncen.
"Dari FH, petugas menyita barang bukti berupa 2.280 pil Obaya, satu unit HP, dan uang tunai Rp115.000," Kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Rabu (17/1/2024)
Ardiansyah menambahkan, kasus kedua terjadi pada tanggal 8 Januari 2024.
Dimana polisi menangkap seorang laki-laki berinisial BJM (21) di wilayah Wirobrajan.
Dari BJM, polisi menyita barang bukti berupa 1.030 pil Obaya dan satu unit HP.
Petugas kemudian mengembangkan kasus BJM dan menangkap seorang laki-laki berinisial S (37) di wilayah Wirobrajan.
Baca juga: Kronologi Gadis Muda di Sampang Habisi Nyawa Istri Selingkuhannya, Siapkan Rencana 2 Hari Sebelumnya
Dari S, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP.
Polisi kembali mengembangkan kasus S dan menangkap seorang laki-laki berinisial GA (32) di wilayah Kadipaten, Kraton.
"Dari GA, petugas menyita barang bukti berupa 3.000 pil Obaya, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP," jelasnya.
Kasus keempat terjadi pada tanggal 10 Januari 2024.
Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial AES (32) di wilayah Pakualaman.
Dari tangan AES, petugas menyita barang bukti berupa 64.000 pil Obaya, satu unit kendaraan R4, dan satu unit HP.
Lalu kasus terakhir terjadi pada tanggal 10 Januari 2024.
Petugas menangkap seorang perempuan berinisial IRS (22) di wilayah Sorosutan Umbulharjo.
Dari IRS, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir pil Riklona dan satu unit HP.
"Dari 6 kasus tersebut, 5 kasus merupakan penyalahgunaan Obaya dan 1 kasus merupakan penyalahgunaan Riklona. Tersangka dalam kasus ini sebagian besar berusia muda, yaitu antara 21-32 tahun," jelasnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (hda)
Pelaku Pariwisata Ketar-ketir, Berharap Problem Sampah di Kota Yogya Segera Rampung |
![]() |
---|
BNN DIY Beri Pemahaman Mahasiswa Akademi Perikanan Yogyakarta tentang Narkoba |
![]() |
---|
Wali Kota Yogya Lepas Kontingen PMI untuk Jumbara dan Temu Karya 2025 |
![]() |
---|
BNNP DIY Sebut Ada Indikasi Modus Baru Narkotika Melalui Rokok Elektrik |
![]() |
---|
Warga Pakistan Mau Edarkan 22 KG Sabu di Jakarta, Ditangkap Saat Bawa Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.