Pemilu 2024

Simpatisan Parpol di Purworejo Siap Dukung Program Zero Knalpot Brong pada Masa Kampanye Terbuka

Kegiatan deklarasi tersebut digelar di Jalan Proklamasi, depan Kompleks Kantor Bupati Kabupaten Purworejo, pada Minggu (14/1/2024) pagi. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Polres Purworejo
Waka Polres Purworejo, Kompol Fadli, menerima knalpot brong dari perwakilan komunitas pecinta sepeda motor Ninja Purworejo dalam gelaran deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Minggu (14/1/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Polres Purworejo mengandeng seluruh elemen masyarakat dari unsur TNI, pemerintahan, komunitas pecinta motor dan mobil, bengkel otomotif, mahasiswa, pelajar, pendukung pasangan calon presiden, perwakilan partai politik, hingga simpatisan partai politik untuk menyepakati deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong. 

Kegiatan deklarasi tersebut digelar di Jalan Proklamasi, depan Kompleks Kantor Bupati Kabupaten Purworejo, pada Minggu (14/1/2024) pagi. 

Kesepakatan deklarasi dilakukan dengan membacakan ikrar secara bersama-sama.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh perwakilan elemen masyarakat Kabupaten Purworejo. 

Seorang simpatisan salah satu partai politik, Dwi Maryatno, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong sebenarnya hanya sebagai pelengkap ketika pesta demokrasi tiba. 

Menurutnya, konvoi kendaraan tanpa menggunakan knalpot brong akan sangat kurang terasa suasana kampanyenya. 

"Kalau saya sendiri memang merasa kurang lengkap kalau kampanye konvoi kendaraan tapi dengan knalpot standar. Rasanya kayak ada yang kurang, karena knalpot brong kan hanya sebagai pelengkap saat konvoi," katanya, Minggu (14/1/2024).

Kendati demikian, Dwi mengaku siap mendukung dan menyukseskan program kepolisian serta pemerintah terkait zero knalpot brong.

Lantaran telah turut ambil bagian dalam deklarasi itu, ia dan simpatisan lain berharap tetap diizinkan untuk menggelar konvoi kendaraan saat masa kampanye terbuka oleh kepolisian setempat.

"Karena sudah menjadi ketetapan walaupun ada yang kurang, kami harus mengikuti juga. Kami pada dasarnya siap mendukung dan mensukseskan program pemerintah. Tetapi kami minta polisi tidak tebang pilih dalam upaya penertiban knalpot brong," harap dia. 

Sementara itu, Waka Polres Purworejo, Kompol Fadli, menyebut, deklarasi Zero Knalpot Brong dilakukan sebagai satu upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang. 

Terlebih sebentar lagi pada 21 Januari 2024 masa kampanye terbuka akan digelar.

Di mana saat kampanye terbuka itu seringkali ditemui aksi konvoi kendaraan yang menggunakan knalpot brong

"Jawa Tengah Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan. Karena knalpot brong selain membuat bising juga bisa menganggu ketentraman masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai peruntukan sehingga melanggar Undang-Undang," ucap Fadli.

Pihaknya berharap, dengan digelarnya deklarasi itu bisa menjadi awal bagi masyarakat Kabupaten Purworejo agar disiplin dalam berlalu lintas dan berkendara. 

"Semoga Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo berlangsung damai tanpa ada gesekan, akibat suara bising knalpot brong yang memekakan telinga," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved