Pemilu 2024
Polres Kulon Progo dan Laskar Parpol Sepakati Kampanye Tanpa Knalpot Blombongan
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, mengatakan deklarasi ini dilakukan sebagai antisipasi tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo bersama puluhan laskar partai politik (parpol) menyepakati deklarasi Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan.
Deklarasi dilakukan di Balai Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah pada Jumat (12/01/2024).
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, mengatakan deklarasi ini dilakukan sebagai antisipasi tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Sebab kampanye terbuka akan dimulai pada 21 Januari 2024, dan diharapkan tidak ada penggunaan knalpot blombongan," jelas Nunuk.
Ia menilai, kehadiran knalpot blombongan di masa kampanye terbuka berpotensi memicu terjadinya gesekan bahkan konflik.
Tak hanya antar kelompok pendukung, tetapi juga dengan warga yang terganggu.
Sebelum penandatanganan deklarasi, Nunuk memastikan seluruh laskar parpol sepakat untuk tidak memakai knalpot blombongan di masa kampanye terbuka.
Jajaran Polres Kulon Progo pun wajib memegang komitmen yang sama.
"Setidaknya ada 38 laskar parpol yang kami undang untuk menyepakati deklarasi ini," katanya.
Nunuk mengatakan sosialisasi tak hanya dilakukan pada laskar parpol, tetapi juga para pelaku usaha otomotif agar tidak menjual knalpot blombongan.
Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot tersebut di Kulon Progo.
Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke laskar parpol hingga masyarakat soal knalpot blombongan.
Jika nantinya masih ada temuan, maka langkah penindakan akan diambil.
"Tapi kami tetap mengedepankan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Nunuk.
Deklarasi tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Ia pun menyampaikan materi soal dampak negatif dari knalpot blombongan.
Suwondo mengatakan deklarasi tersebut dilakukan di seluruh DIY.
Adapun pihaknya sudah mengawali deklarasi pada 5 Januari 2024 lalu, disertai pernyataan sikap dari para laskar parpol.
"Mereka juga menyerahkan sejumlah knalpot blombongan secara simbolis sebagai bentuk kesepakatan," katanya.(*)
| KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
|
|---|
| KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
|
|---|
| Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
|
|---|
| Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Penandatanganan-Deklarasi-Kulon-Progo-Tanpa-Knalpot-Blombongan.jpg)