Pemilu 2024

Polres Kulon Progo dan Laskar Parpol Sepakati Kampanye Tanpa Knalpot Blombongan

Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, mengatakan deklarasi ini dilakukan sebagai antisipasi tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Penandatanganan Deklarasi Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan di Balai Kalurahan Jatirejo, Lendah, Kulon Progo pada Jumat (12/01/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo bersama puluhan laskar partai politik (parpol) menyepakati deklarasi Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan.

Deklarasi dilakukan di Balai Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah pada Jumat (12/01/2024).

Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, mengatakan deklarasi ini dilakukan sebagai antisipasi tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024.

"Sebab kampanye terbuka akan dimulai pada 21 Januari 2024, dan diharapkan tidak ada penggunaan knalpot blombongan," jelas Nunuk.

Ia menilai, kehadiran knalpot blombongan di masa kampanye terbuka berpotensi memicu terjadinya gesekan bahkan konflik.

Tak hanya antar kelompok pendukung, tetapi juga dengan warga yang terganggu.

Sebelum penandatanganan deklarasi, Nunuk memastikan seluruh laskar parpol sepakat untuk tidak memakai knalpot blombongan di masa kampanye terbuka.

Jajaran Polres Kulon Progo pun wajib memegang komitmen yang sama.

"Setidaknya ada 38 laskar parpol yang kami undang untuk menyepakati deklarasi ini," katanya.

Nunuk mengatakan sosialisasi tak hanya dilakukan pada laskar parpol, tetapi juga para pelaku usaha otomotif agar tidak menjual knalpot blombongan.

Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot tersebut di Kulon Progo.

Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke laskar parpol hingga masyarakat soal knalpot blombongan.

Jika nantinya masih ada temuan, maka langkah penindakan akan diambil.

"Tapi kami tetap mengedepankan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Nunuk.

Deklarasi tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Ia pun menyampaikan materi soal dampak negatif dari knalpot blombongan.

Suwondo mengatakan deklarasi tersebut dilakukan di seluruh DIY.

Adapun pihaknya sudah mengawali deklarasi pada 5 Januari 2024 lalu, disertai pernyataan sikap dari para laskar parpol.

"Mereka juga menyerahkan sejumlah knalpot blombongan secara simbolis sebagai bentuk kesepakatan," katanya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved