Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah

Tanggapan Gus Miftah Ada Kaus Gambar Prabowo Saat Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Gus Miftah diperiksa terkait video viral saat dirinya bagi-bagi uang di Pamekasan atas dugaan politik uang.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Bawaslu Pamekasan memeriksa Gus Miftah di kediamannya, Ponpes Ora Aji, Purwomartani Kalasan Sleman, atas video Bagi-bagi uang yang diduga politik uang, Senin (8/1/2024) 

Berdasarkan regulasi menurut dia hal ini diperbolehkan dan sudah berdasarkan petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Gakkumdu.

Bawaslu Pamekasan mulai memeriksa Gus Miftah sekira pukul 13.14 WIB.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut.

"Gus Miftah sudah kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kami sampaikan," kata Suryadi.

Menurut dia, sebagaimana video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial, Gus Miftah diduga melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523.

Selain melakukan klarifikasi, Bawaslu Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman untuk mendapatkan data, apakah Gus Miftah, masuk tim kampanye nasional (TKN) maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) atau tidak.

Nantinya, hasil klarifikasi maupun data yang telah didapat akan dijadikan bahan kajian Bawaslu Pamekasan bersama sentra Gakkumdu untuk memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak. Hasil kajian paling lambat selesai 14 hari.

"Tapi kita agendakan selesai di 7 hari pertama. Nanti akan kami umumkan di depan kantor Bawaslu Pamekasan, kami akan laporkan hasil temuan," kata dia. Selain gus Miftah dalam perkara ini, Bawaslu Pamekasan juga sudah memeriksa pemilik tempat, penerima uang, dan seseorang yang mengangkat kaos bergambar calon presiden. (Tribunjogja.com/rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved