Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah

Tanggapan Gus Miftah Ada Kaus Gambar Prabowo Saat Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Gus Miftah diperiksa terkait video viral saat dirinya bagi-bagi uang di Pamekasan atas dugaan politik uang.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Bawaslu Pamekasan memeriksa Gus Miftah di kediamannya, Ponpes Ora Aji, Purwomartani Kalasan Sleman, atas video Bagi-bagi uang yang diduga politik uang, Senin (8/1/2024) 

Tribunjogja.com Sleman - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan yang didampingi Jaksa hingga Kepolisian di kediamannya, Ponpes Ora Aji, Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024).

Gus Miftah diperiksa terkait video viral saat dirinya bagi-bagi uang di Pamekasan atas dugaan politik uang.

Setelah diperiksa, Gus Miftah mengungkapkan kronologi pembagian uang tersebut.

Menurut dia, pembagian uang tersebut merupakan acara ngopi-ngopi dan pemberian sedekah harian yang uangnya berasal dari Haji Her Pemilik PT Bawang Mas di Pamekasan.

Kegiatan seperti itu juga sebagimana sering dirinya lakukan di pondok pesantren.

Adapun mengenai kaos bergambar calon presiden Prabowo Subianto, Gus Miftah mengaku tidak tahu menahu dan justru mengetahui jika ada kaos tersebut setelah videonya viral.

"Itu di luar wilayah saya, kalau toh kemudian ada yang bawa kaus, dan lain sebagainya,"

"Saya justru tahunnya setelah video itu beredar dan sudah saya sampaikan kepada Bawaslu. Kalau saya mau kampanye, logikanya kenapa cuma satu kaos, kenapa nggak saya bagikan sekalian," katanya.

Gus Miftah menepis anggapan politik uang.

Sebab, kata dia, sepengetahuan dirinya orang yang melakukan politik uang biasanya dilakukan diam-diam.

Jika itu acara politik uang kenapa harus dilakukan terbuka.

Baginya dengan logika sederhana saja tidak nyambung.

Terlebih, acara tersebut diagendakan awal hanya ngopi-ngopi.

"Saya justru tahu ada banyak orang setelah mau sampai lokasi. Karena agenda awalnya ngopi-ngopi dengan Haji Her," ujarnya.

Disinggung mengenai jumlah nominal uang yang dibagikan kepada masyarakat, Gus Miftar mengaku tidak mengetahui.

Sebab, dirinya hanya diminta membagi dan pembagian uang tersebut bukan hanya dilakukan dirinya saja melainkan dilakukan juga oleh orang kepercayaan Haji Her sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlahnya.

Menurut dia, pembagian uang tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilpres.

Apalagi dirinya juga bukan bagian dari TKN maupun TKD.

Bukan pula calon.

Undang-undang yang mengatur Politik uang kata dia hanya berlaku bagi TKD, TKN maupun calon. Sedangkan dirinya bukan bagian dari itu semua.

Ia juga mengaku sempat ditanya Bawaslu mengenai hubungannya dengan Prabowo Subianto dan menjawabnya dengan HTS alias hubungan tanpa status.

Mengenai tuduhan bagi-bagi uang atas surat tugas Prabowo, Gus Miftah menepis tuduhan itu.

Menurut dia, Prabowo memang pernah meminta dirinya agar silaturrahim dan ingin didoakan kyai-kyai.

Tapi itu sudah lama dan kapasitasnya Prabowo pribadi bukan sebagai calon presiden.

Setelah diperiksa, Gus Miftah mengaku siap menerima apapun putusan dari hasil kajian Bawaslu Pamekasan bersama Gakkumdu.

"Saya percaya dengan mekanisme Bawaslu. Apapun hasil Bawaslu akan saya terima," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan yang didampingi Jaksa Hingga Kepolisian, atas video viral bagi-bagi uang dugaan politik uang, Senin (8/1/2024).

Pemeriksaan dilakukan di kediaman Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman..

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi, Bawaslu Pamekasan Suryadi mengungkapkan pemeriksaan terhadap Gus Miftah semula akan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Sleman.

Tetapi karena kesibukan yang bersangkutan, akhirnya pemeriksaan dilakukan dengan cara mendatangi kediamannya.

Berdasarkan regulasi menurut dia hal ini diperbolehkan dan sudah berdasarkan petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Gakkumdu.

Bawaslu Pamekasan mulai memeriksa Gus Miftah sekira pukul 13.14 WIB.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut.

"Gus Miftah sudah kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kami sampaikan," kata Suryadi.

Menurut dia, sebagaimana video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial, Gus Miftah diduga melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523.

Selain melakukan klarifikasi, Bawaslu Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman untuk mendapatkan data, apakah Gus Miftah, masuk tim kampanye nasional (TKN) maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) atau tidak.

Nantinya, hasil klarifikasi maupun data yang telah didapat akan dijadikan bahan kajian Bawaslu Pamekasan bersama sentra Gakkumdu untuk memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak. Hasil kajian paling lambat selesai 14 hari.

"Tapi kita agendakan selesai di 7 hari pertama. Nanti akan kami umumkan di depan kantor Bawaslu Pamekasan, kami akan laporkan hasil temuan," kata dia. Selain gus Miftah dalam perkara ini, Bawaslu Pamekasan juga sudah memeriksa pemilik tempat, penerima uang, dan seseorang yang mengangkat kaos bergambar calon presiden. (Tribunjogja.com/rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved