Pemilu 2024

101 Orang Masuk DPT TPS Khusus Rutan Kelas II B Purworejo

101 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS Khusus Rutan Purworejo. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Purworejo, Eko Ari Wibowo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mencatat total tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 2.995 TPS.

Adapun 11 di antaranya adalah TPS khusus yang berada di lima lokasi, salah satunya adalah Rutan Kelas II B Purworejo. 

Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Eko Ari Wibowo, mengatakan terdapat 101 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS Khusus Rutan Purworejo. 

"Di sini penghuninya ada 188 orang, 34 orang di antaranya adalah tahanan dan 154 warga binaan atau narapidana yang perkaranya sudah inkracht. Berdasarkan verifikasi terakhir ada 101 orang yang masuk DPT TPS Khusus Rutan Purworejo, itu terhitung hingga hari H pencoblosan. Tinggal nanti tahanan baru akan ditarik jadi DPT atau DPTb (daftar pemilih tambahan)," papar Eko, Minggu (7/1/2024). 

Pihaknya menambahkan, selalu memperbaharui data tahanan dan warga binaan setiap dua minggu sekali kepada KPU Kabupaten Purworejo maupun ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi perekaman e-KTP bagi tahanan dan warga binaan yang belum membuat e-KTP. Yakni dengan cara mendatangkan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo ke Rutan Kelas II B Purworejo. 

"Kemarin ada sembilan tahanan baru yang sudah rekam e-KTP di sini (Rutan Purworejo). Delapan orang di antaranya berhasil rekam e-KTP dan sudah diusulkan jadi DPTb. Tetapi yang satu orang belum bisa memiliki KTP baru karena datanya tidak ditemukan dan NIK tidak sesuai," ungkapnya.

Eko menyebut, saat pencoblosan pemilih yang non-KTP setempat hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, pemilih memiliki KTP satu Provinsi (dengan lokasi TPS yang akan dilakukan pencoblosan) maka bisa mendapatkan surat suara Pilpres dan Pileg DPD. 

"Ketika hari H pencoblosan (14 Februari 2024), yang menjadi petugas KPPS adalah para pegawai Rutan Purworejo. Sedangkan untuk pengawasnya kami sudah minta kepada Bawaslu Purworejo," katanya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, mengungkapkan bahwa TPS Khusus untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo akan berada di lima lokasi.

Antara lain di Rutan Kelas II B Purworejo, Ponpes Al-Anwar Maron, Ponpes Al-Iman Bulus, Ponpes Darut Tauhid Kedungsari, dan Ponpes An-Nawawi Berjan. 

"Bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di TPS sesuai DPT-nya karena alasan yang diperbolehkan dalam peraturan KPU tentang pemungutan suara. Maka, diperbolehkan mengurus pindah memilih kepada PPS, PPK, atau KPU setempat. Sementara itu untuk tahanan atau orang yang sedang menjalani hukuman pidana bisa mengajukan pindah memilih H-7 sebelum pemunggutan suara," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved