Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Bayarkan Manfaat Peserta Lebih dari Rp 700 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah melakukan pembayaran manfaat atau jaminan secara konsolidasi mencapai 74.986 kasus di tahun 2023
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terhitung sampai 31 Desember 2023, BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta telah membayarkan manfaat sebesar Rp766.123.248.158.
Secara total, pada tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah melakukan pembayaran manfaat atau jaminan secara konsolidasi mencapai 74.986 kasus.
“Sampai dengan saat ini ada 63.052 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 681.717.182.680,” ungkap Teguh Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 31 Desember 2023 sebanyak 7.291 kasus klaim dengan nominal Rp 30.886.159.926, sementara untuk klaim kasus Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 1.698 kasus dengan nominal Rp 19.727.571.112.
“Untuk Jaminan Kematian (JKM) sendiri ada sebanyak 1.721 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp 32.486.500.000 yang telah kami bayarkan. Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan kami telah membayarkan sebesar Rp 1.305.834.440 dengan total kasus sebanyak 1.224 kasus,” tambahnya.
Untuk kepesertaan, hingga 31 Desember Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah berhasil mengakuisisi peserta untuk tenaga kerja Penerima Upah (PU) sebanyak 144.917 orang, Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 164.307 dan Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 85.770 orang.
Hingga saat ini, total tenaga kerja aktif untuk Penerima Upah (PU) sebanyak 359.126 tenaga kerja aktif BPU 116.047 orang dan tenaga kerja aktif Jasa Konstruksi 76.768 orang. Sedangkan untuk coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta selama tahun 2023 adalah sebanyak 34.71 persen dari 1.633.534 angkatan kerja, dengan rincian Coverage untuk Penerima Upah (PU) 48.40 % , Bukan Penerima Upah (BPU) 14.88 % , serta Jasa Konstruksi Jakon (Jakon) 76.60 % .
“Jadi harapannya seluruh pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta ke depan menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJAMSOSTEK. Tidak hanya untuk diri pekerja itu saja, namun akan melindungi orang- orang terkasih, yaitu suami atau istri hingga anak- anak,” ujarnya.
Kemudahan Layanan Melalui JMO
Selanjutnya Teguh menyampaikan, BP Jamsostek berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya terkait klaim JHT, di mana bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile atau (JMO).
“Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, peserta cukup melakukan klaim menggunakan smartphone.
“Bagi peserta yang saldo JHT-nya kurang dari Rp 10.000.000,00 dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre, Tidak hanya klaim saja, sekarang kalau mau daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan online, bayar iuran, sampai cek saldo bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” tambahnya
“Kami menghimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang usianya sudah mencapai 56 Tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya, karena JHT bisa dirasakan pada Hari Tua untuk kesejahteraan Pekerja,” paparnya.
Teguh Wiyono kembali menyampaikan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah menggaungkan gerakan Aktivasi Pasar “Kerja Keras Bebas Cemas” yang dilaksanakan serentak di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebar di seluruh Indonesia salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini bertujuan untuk mengajak seluruh pekerja informal khususnya di ekosistem pasar untuk mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengajak seluruh masyakarat pekerja informal baik petani nelayan pedagang dan pekerja informal lainnya untuk segera mendaftarkan jaminan sosial dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar berujung pada pekerja dan keluarganya yang sejahtera," tutup Teguh. (*)
Lindungi dari Risiko Kecelakaan Kerja, Driver JogjaKita Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sebanyak 1.425 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
500 Marbot Masjid di Kota Yogya Difasilitasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Tingkatkan Perlindungan Pekerja Sektor Pertanian |
![]() |
---|
Disnaker Sleman Fasilitasi Pencairan Dana JHT 356 Mantan Pekerja MTG, Totalnya Rp 9,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.