Sebanyak 1.425 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Eka Cahya Nugraha mengatakan perlindungan ini diberikan jika terjadi kecelakaan yang menimpa anggota Paskibraka
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 1.425 anggota Paskibraka se Kabupaten Gunungkidul yang bertugas dalam peringatan HUT Ke-80 RI, mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama satu bulan.
Kebijakan tersebut merupakan satu bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam upaya meningkatkan perlindungan serta melindungi anggota Paskibraka dari risiko kecelakaan maupun kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Eka Cahya Nugraha mengatakan perlindungan ini diberikan jika terjadi kecelakaan yang menimpa anggota Paskibraka, maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan.
"Mereka dilindungi dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Maka, apabila terjadi kecelakaan atau hal lainnya, biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya pada Selasa (19/8/2025)
Pihaknya pun mengapresiasi Pemkab Gunungkidul dalam hal ini, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto, yang sangat peduli dengan risiko para Paskibraka.
Menurutnya, hal ini menunjukan bahwa Pemkab Gunungkidul telah memahami arti dan pentingnya dari manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Bukan hanya, untuk pekerja saja tetapi bisa juga untuk atlet ataupun tim paskibraka tersebut, kendati mereka masih anak-anak dan belum bekerja.
"Dengan perlindungan ini, diharapkan tim Paskibraka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus sebagai langkah memitigasi risiko-risiko tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta
Rudi Susanto sangat mengapresiasi langkah Pemkab Gunungkidul dalam melindungi pekerja rentan.
Pihaknya pun mengajak agar pelajar yang menjadi atlet atau sedang mengikuti program Praktek Kerja Lapangan dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk segmen Informal atau Bukan Penerima Upah agar selalu mendapatkan perlindungan.
"Syarat pendaftarannya pun sangat mudah. Hanya dengan KTP / KK dan membayar iuran 16.800 per bulan sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto menyampaikan anggota Paskibraka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjamin keselamatan mereka selama menjalani latihan.
Anggota terpilih yang didaftarkan tersebut meliputi paskibraka tingkat Kabupaten Gunungkidul dan paskibra dari seluruh Kapanewon se Kabupaten Gunungkidul.
"Total ada 1.425 anggota Paskibraka Gunungkidul, yang kami masukan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ini sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah daerah," pungkasnya (ndg)
Gerakan Pangan Murah Klaten Gelontorkan 1 Ton Beras, Gula Pasir dan Minyak goreng |
![]() |
---|
Mengenal Blue Collar Worker, Perbedaan dengan White Collar, hingga Jenis Pekerjaan Lain |
![]() |
---|
Mengenal Alpha, Beta, dan Omega dalam Hubungan: Dominan, Netral, atau Santai? |
![]() |
---|
SNBP 2026 Dibuka Februari, Siswa Diminta Cermat Hitung Peluang Masuk PTN |
![]() |
---|
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kursi Menteri BUMN Masih Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.