Pemilu 2024
Tegaskan Larangan Golput di Pemilu 2024, MUI DIY: Memilih Pemimpin Wajib Kifayah
Wajib kifayah merupakan sebuah kewajiban komunal, yang harus dilaksanakan oleh sebuah kelompok masyarakat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DI Yogyakarta menegaskan larangan golput, atau tidak menggunakan hak pilih, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Wakil Ketua MUI DIY, KH Zuhdi Mudlor, mengatakan, dalam kaidah Islam hukum memilih pemimpin adalah wajib kifayah, sehingga harus ditunaikan.
"Jadi, memilih pemimpin merupakan suatu kewajiban umat Islam. Sebab, dari landasan teologis, historis, maupun sosiologis, bahwa umat ini harus ada pemimpinnya," katanya, di sela Rakerda MUI DIY ke-2 2023, di Kota Yogya, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengungkapkan, wajib kifayah merupakan sebuah kewajiban komunal, yang harus dilaksanakan oleh sebuah kelompok masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, meski tidak memiliki konsekuensi dosa terhadap individu, keputusan golput diyakini akan mengganggu kebersamaan dan persatuan.
"Ketika suatu kelompok tidak ada yang memilih pemimpin, maka semuanya dosa. Tapi, kalo ada yang sudah memilih, yang tidak memilih, meski tidak dosa secara individual, tapi dia mengganggu proses kebersamaan di kelompok," jelasnya.
Oleh sebab itu, Zuhdi menandaskan, MUI sangat berkepentingan di masa-masa jelang Pemilu 2024 ini, untuk mendorong seluruh warga masyarakat, terutama umat Islam, supaya ikut berpartisipasi.
Sebab, seperti yang telah diutarakannya, hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan, tidak hanya sebagai warga negara, tapi juga seorang muslim.
"Kami sangat konsen di sana, kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, kami berikan penjelasan agar umat jangan sampai golput," tegasnya.
Sementara, Ketua MUI DIY, KH Machasin, berujar, Rakerda MUI DIY ke-2 2023 secara khusus mengusung tema 'Memperkokoh Komitmen Kebangsaan dan Persatuan dalam Bingkai Keberagaman Menuju Pemilu Damai 2024'.
Menurutnya, persatuan warga masyarakat harus lebih diteguhkan lagi menghadapi pesta demokrasi yang sarat potensi ketegangan antar kelompok.
"Meski sejauh ini cenderung minimalis, kita harus tetap waspada, karena kemungkinan terjadinya gesekan yang lebih menyakitkan bagi kehidipan bangsa masih tetap ada," pungkasnya. (*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.