Pemilu 2024

Flyover Lempuyangan Disesaki Bendera Parpol, Ini Respons Bawaslu Kota Yogyakarta

"Fokusnya di APK, di luar itu, sebenarnya jadi tanggung jawab Satpol PP. Tapi, karena masih masa kampanye dan di regulasi tidak dicantumkan, jadi ini

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Penampakan flyover Lempuyangan, Kota Yogyakarta, yang disesaki bendera partai politik, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beragam jenis atribut partai politik akhir-akhir ini semakin menyesaki ruang publik dan jalanan di wilayah Kota Yogyakarta.

Tidak terkecuali di sepanjang Flyover Lempuyangan, yang kini dipadati bendera partai politik berwarna kuning, putih, biru, hijau, hingga hitam.

Merespons hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogya, Nurhayati, menuturkan, bahwa bendera bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).

Sehingga, skema pemasangannya pun tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga dan Bahan Kampanye.

Baca juga: Jawa Tengah Dijuluki Kandang Banteng, Politisi Demokrat: Tak Ada Parpol yang Bisa Mengklaim Wilayah

"Fokusnya di APK, di luar itu, sebenarnya jadi tanggung jawab Satpol PP. Tapi, karena masih masa kampanye dan di regulasi tidak dicantumkan, jadi ini masih abu-abu," katanya, Selasa (12/12/2023).

Namun, ia menyampaikan, fenomena pemasangan bendera partai politik di sepanjang jembatan layang Lempuyangan tetap jadi atensi Bawaslu.

Terlebih, dengan kondisi yang sudah masuk musim penghujan, atribut-atribut yang hanya terpasang di tiang bambu serta diikat dengan kawat itu, jelas berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Tentunya mengkhawatirkan kalau ada angin dan sebagainya. Dulu, di kota juga parnah ada kejadian seperti itu, kisaran 2017, baliho rubuh menimpa kendaraan," tandasnya.

Nurhayati tidak memungkiri, masih ada celah-celah yang belum diatur dalam Perwal No 75 Tahun 2023 dan rawan dimanfaatkan peserta Pemilu.

Sehingga, Bawaslu pun bakal melakukan pembahasan intensif dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP.

"Kami rencanakan akan diduk bersama lagi, antara Bawaslu, Satpol PP dan KPU Kota Yogyakarta, untuk membahas celah-celah itu," terang Nurhayati.

"Kemarin terkait bendera-bendera itu dari Satpol PP sudah menyampaikan, itu bisa (ditertibkan) sepanjang Bawaslu memberi rekomendasi," urainya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved