Pemilu 2024
Soal Caleg Petahana Berkampanye Manfaatkan Fasilitas yang Dibiayai Negara, Ini Kata Bawaslu DIY
Aktivitas peserta Pemilu hanya bisa ditindak jika menggelar kegiatan kampanye pada acara yang bukan kegiatan kampanye.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, tak memungkiri bahwa para caleg petahana mendapat keuntungan dibanding caleg baru.
Satu di antaranya dalam mempromosikan diri, caleg petahana bisa memanfaatkan posisinya untuk berkampanye melalui agenda-agenda dinas yang berkolaborasi dengan berbagai instansi, yang dibiayai oleh APBD.
Menurutnya, hal tersebut tak bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye selama tidak mencantumkan identitas sebagai caleg serta adanya ajakan untuk memilih.
"Sebab, bagaimanapun juga kan dia anggota dewan. Kalau dalam porsi itu ya enggak ada masalah," kata Najib.
Lebih lanjut Najib menjelaskan, aktivitas peserta Pemilu hanya bisa ditindak jika menggelar kegiatan kampanye pada acara yang bukan kegiatan kampanye.
"Memang yang incumbent dan punya jabatan ya mereka diuntungkan ya, ketika dia hadir di berbagai event tanpa dia kampanye ya juga sudah diuntungkan karena bisa secara langsung mengenalkan diri kepada publik. Baru menjadi masalah ketika acara itu dimanfaatkan untuk kampanye ada unsur pencitraan dan ajakan memilih," jelasnya.
Najib menyatakan Bawaslu tidak memungkinkan melarang aktivitas sosial anggota dewan meskipun dia juga berstatus sebagai caleg.
"Soal dia dapat manfaat dari itu, ya itu kan secara langsung atas jabatan dia," katanya.
Namun Najib menggaris bawahi, kampanye hanya boleh dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan berizin lewat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Ada tempat sendiri kalau memang dia kampanye, kalau kegiatan lain ya tidak boleh. Karena itu kami selalu utamakan pencegahan dan mengawasi, kalau ada kegiatan yang bukan kampanye di situ hadir caleg maka kita pastikan agar tidak dimanfaatkan untuk kampanye," tandasnya. (*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.