Berita Kota Yogya Hari Ini

Dua Pelaku Penipuan di Yogyakarta Diringkus Polisi, Modus Gandakan Uang dan Bank Gaib

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan dua pelaku yang diringkus yakni AS (60) warga Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah, dan RA

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi merilis penipuan bermodus penggandaan uang dan bank gaib, Senin (11/12/2023) 

Saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara berkata kepada korban bahwasanya korban memiliki aura yang jelek dan tertutup.

Sehingga perlu dilakukan ritual khusus untuk membuang sosok hitam yang menutupi aura korban. 

Pelaku meminta korban menyetor uang Rp3,5 juta untuk ritual membuka aura.

Selanjutnya korban lalu mengeluh sedang punya masalah finansial. 

Pelaku pun mengaku bisa membantu masalah korban dengan syarat menyiapkan uang Rp40 juta untuk membeli uang asmak dan proses ritual.

“Korban harus datang sendiri ke tempat pelaku di Jogja dan dijanjikan uangnya akan menjadi Rp2,6 Miliar dengan ritual yang diarahkan oleh pelaku. Setibanya di Jogja, korban dijemput ojek yang disiapkan pelaku dan wajib menutup mata dan berdoa selama perjalanan, tujuannya untuk mengelabui lokasi pelaku,” jelas Probo. 

Setibanya ditempat ritual korban diminta menyetor uang Rp2 juta untuk membeli minyak dan dupa.

Setelah ritual selesai, korban selama perjapanan pulang diminta membaca shalawat nariyah sebanyak 4444 kali serta menyiapkan lemari untuk menyimpan uang. 

Dengan syarat yang cukup berat tersebut korban pun tak mampu menjalani ritual. 

Karena korban tidak mampu menjalani ritual itu pelaku meminta korban menyetor uang kesekian kalinya senilai Rp7 juta sebagai pengganti membaca 4444 shalawat. 

Ritual ini kemudian akan dilakoni oleh tersangka dan para santrinya.  

“Akhirnya semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada yang menjadi kenyataan dan kemudian korban mencoba mencari pelaku akan tetapi tidak bisa diketemukan karena korban tidak mengingat jalan. Total kerugian korban Rp 58,5 juta,” ujarnya. 

Atas kejadian ini korban melapor kepihak kepolisian.

Jajaran Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah kos daerah Sewon, Bantul. 

Terhadap Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved