Berita Kota Yogya Hari Ini
Dua Pelaku Penipuan di Yogyakarta Diringkus Polisi, Modus Gandakan Uang dan Bank Gaib
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan dua pelaku yang diringkus yakni AS (60) warga Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah, dan RA
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Setelah hal tersebut korban mulai agak percaya. Kemudian korban membayar pelaku Rp19,8 juta dengan pembayaran pertama 10 juta, 7,5 juta, 300 ribu, dan 2 juta," ujarnya.
Kemudian pelaku menjanjikan korban supaya menunggu acara ritual pelaku, tapi sampai saat dilaporkan itu hanya perkataan bohong.
Selanjutnya korban mulai curiga dengan pelaku.
Korban pun merasa dirinya ditipu dan berinisiatif menjebak pelaku sembari melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Korban minta tolong mantan suaminya untuk memancing pelaku ini. Untuk mulai menggandakan lagi, tapi setelah pelaku datang kemudian korban menghubungi dari pihak kepolisian dan kami mengirimkan tim Opsnal untuk penangkapan," tuturnya.
Akibat perbuatannya ini AS kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Modus Guru Spiritual
Sementara untuk tipu muslihat yang dilakukan pelaku RA yakni sebagai guru spiritual yang mampu membuka aura.
RA alias Pak Haji kerap mencari korbannya via media sosial facebook.
Akun facebooknya bernama H Agus Darsono.
Salah satu korbannya berinisial AR, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Korban tergiur seusai melihat iklan penggandaan uang berkedok pengobatan alternatif di akun Facebook Pak Haji.
“Korban tertarik dan selanjutnya melakukan komunikasi melalui akun tersebut, setelah itu percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp," jelas Probo.
Korban selanjutnya membayar biaya pendaftaran pengobatan sebesar Rp300 ribu via transfer dan Rp4 juta.
Baik korban dan pelaku mulai intens berkomunikasi.
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.