Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Polda DIY Lakukan Penyelidikan Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ade Armando
Meski perhomohan maaf oleh Ade Armando sudah dilakukan, namun sejumlah warga DIY tetap memproses hukum atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyelidikan dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando telah dilakukan Polda DIY .
Dalam laporannya Ade Armando mengeluarkan pernyataan tentang politik dinasti di DIY.
Meski perhomohan maaf oleh Ade Armando sudah dilakukan, namun sejumlah warga DIY tetap memproses hukum atas dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Ade Armando.
Setidaknya sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
"Prosesnya sudah dalam penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW, Minggu (10/12/2023).
Kendati demikian, Verena belum merinci lebih jauh upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut.
"Nanti akan disampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan," jelas Verena.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIY Soal Pernyataan Dinasti Politik
Diberitakan sebelumnya, laporan pertama terhadap Ade Armando ke Polda DIY dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa pada Rabu (6/12/2023).
Saat itu pegiat sosmed Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Merujuk pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti sesungguhnya.
Kemudian laporan kedua kepada Ade Armando dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis (7/12/2023).
Sebagai pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengaku pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY.
Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.
"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," tambah Anwar.
Sementara itu, Mustafa selaku kuasa hukum memaparkan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.