Berita Kulon Progo Hari Ini

Identitas Lansia Korban Tertemper Kereta Api di Kulon Progo Terungkap

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo telah mendapatkan informasi terkait identitas perempuan lanjut usia (lansia) korban tertemper kereta di

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo telah mendapatkan informasi terkait identitas perempuan lanjut usia (lansia) korban tertemper kereta di Kapanewon Kokap.

Ia meninggal dunia akibat kejadian ini.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan identitas korban diketahui setelah penelusuran dilakukan ke keluarganya.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Lurah di Nanggulan

"Korban bernama Yatinah (86), warga Kokap," jelas Novi pada Jumat (08/12/2023) petang.

Yatinah meninggal dunia usai tertemper KA Argo Wilis relasi Surabaya—Bandung pada Jumat siang.

Kecelakaan (laka) ini terjadi di rel kereta Km 502, atas Underpass Tapen, Kalurahan Hargomulyo, Kokap.

Sekitar pukul 12.31 WIB siang tadi, Yatinah diketahui tengah berjalan di atas rel kereta tersebut.

Tak berapa lama, muncul KA Argo Wilis yang melintas dari arah belakangnya.

Menurut Novi, masinis kereta sudah melihat Yatinah dan membunyikan klakson berulang kali.

Namun ternyata bunyi klakson tidak terdengar oleh Yatinah.

"Korban tidak sempat menyelamatkan diri hingga akhirnya tertemper kereta," ujarnya.

Novi mengatakan Yatinah sampai terpental sejauh 50 meter usai tertemper.

Kondisi jasadnya pun menjadi sulit dikenali karena tertabrak kereta.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Yatinah tidak memiliki riwayat penyakit.

Namun kondisi pendengarannya sudah terganggu karena usia tua.

"Jasad korban sudah diserahkan ke pihak keluarga setelah sempat dibawa ke RSUD Wates," kata Novi.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di rel yang jadi jalur kereta.

Larangan ini pun sudah tertuang jelas dalam Pasal 181 ayat 1 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Ia berharap peristiwa ini jadi pembelajaran bagi masyarakat sekitar rel kereta. Pihaknya pun juga akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak beraktivitas di rel kereta.

"Sosialisasi jadi upaya pencegahan dari kami dalam meminimalisir angka kejadian atau kecelakaan," ujar Krisbiyantoro. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved