Pemilu 2024

Sepekan Masa Kampanye, Bawaslu Catat Ada 377 APK Melanggar di Sleman 

Mayoritas pelanggaran berupa APK yang dipasang tidak pada tempatnya dan ini tersebar di 14 Kapanewon di Sleman.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, saat menyampaikan hasil temuan 377 alat peraga kampanye melanggar selama sepekan masa kampanye di Sleman, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Sleman mencatat ada 377 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar selama satu pekan masa kampanye Pemilu yang telah dimulai sejak tanggal 28 November lalu.

Mayoritas pelanggaran berupa APK yang dipasang tidak pada tempatnya dan ini tersebar di 14 Kapanewon di Bumi Sembada. 

"Hasil pengawasan, data sementara didapati 377 APK melanggar di 14 kapanewon, minus Cangkringan, Kalasan, dan Minggir. Saat ini, temuan APK ini sedang dikaji Panwaslu Kecamatan dan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan rekomendasi pelanggaran itu ke KPU Sleman untuk bisa ditindaklanjuti. Kemudian, di saat yang sama kami juga memberikan salinan tembusan rekomendasi (pelanggaran) itu kepada Satpol-PP," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (5/12/2023). 

Berdasarkan laporan yang masuk, kata Arjuna, APK dari peserta pemilu yang melanggar, mayoritas dari segi tata pemasangan.

Antara lain, spanduk dipasang melintang di jalan, dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon maupun di pasang di lampu APILL.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian dan rekomendasi pelanggaran APK akan segera dilayangkan ke KPU.

Nantinya KPU akan menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menyurati partai politik peserta pemilu yang APK- nya melanggar agar menertibkan secara mandiri. 

Baca juga: Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Jika dalam waktu tertentu, ternyata APK yang melanggar tidak menertibkan APK mandiri, maka berdasarkan hasil kesepakatan, KPU - Bawaslu bersama Satpol-PP akan menjadwalkan untuk melakukan penertiban.

"Dan salah satu poin yang disepakati kemarin, di rakor antara KPU, Bawaslu dan Satpol-PP, bahwa alat peraga kampanye yang nanti ditertibkan berdasarkan kesepakatan bersama tidak dapat diminta kembali. Ini sudah menjadi kesepakatan. APK yang ditertibkan akan disimpan di gudang Bawaslu dan dalam rentang waktu tertentu akan dimusnahkan," kata Arjuna. 

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, dalam proses pengawasan masa kampanye ini, ada beberapa catatan terutama berkaitan dengan pemasangan bendera partai politik.

Jika melihat penjelasan di Undang-undang 7 tahun 2017, bendera parpol masuk kategori atribut kampanye sehingga tidak bisa serta merta diproses dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Sebab, di regulasi Perbup Sleman nomor 68 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye maupun Keputusan KPU 176 tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan atribut kampanye sama sekali tidak menyinggung soal atribut. 

Karena itu, Bawaslu tetap akan mendata juga bendera parpol yang pemasangannya melanggar, akan tetapi tidak diproses dalam mekanisme penangan pelanggaran.

Melainkan data dugaan pelanggaran langsung diserahkan ke Satpol-PP Sleman untuk disikapi lebih lanjut. 

"Nantinya bisa diproses terkait dengan pelanggaran Perda reklame," kata dia. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved