Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Pengawasan dilakukan dengan memantau kegiatan peserta pemilu, juga membuka posko pengaduan untuk menampung sekaligus memberikan solusi atas aduan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masa kampanye dalam tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman pun mulai bergerak melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan dengan memantau kegiatan peserta pemilu, juga membuka posko pengaduan untuk menampung sekaligus memberikan solusi atas aduan dugaan pelanggaran kampanye

"Posko aduan itu melekat di setiap kantor pengawas pemilu. Bawaslu Sleman pun membuka posko aduan, begitu juga di Panwaslu Kecamatan," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (1/12/2023). 

Baca juga: Empat Bahan Kebutuhan Rumah Tangga Ini Menjadi Komoditas dengan Andil Inflasi Tertinggi di DIY 

Menurut dia, pihaknya sudah menginstruksikan kepada panwas di tingkat bawah untuk memulai mengawasi kegiatan peserta pemilu di masyarakat.

Di samping itu juga mulai mendata pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Sebab, saat ini telah diterbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 68 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Keputusan KPU nomor 176 tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK atau Atribut Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman.

Jika terjadi pelanggaran, maka ditindaklanjuti dengan membuat rekomendasi yang diteruskan kepada Parpol terkait melalui KPU agar APK yang melanggar bisa segera ditertibkan. 

Arjuna mengatakan, pengawasan pemilu membutuhkan pertisipasi dari masyarakat.

Karenanya, jika masyarakat mengetahui terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu maka bisa mengadu, baik langsung ke Bawaslu Sleman maupun ke sekretariat Panwas di Kecamatan (Kapanewon).

Petugas akan selalu standby menerima aduan. 

"Bisa juga melalui email ataupun call center Bawaslu Kabupaten Sleman," kata dia. 

Terkait pemasangan APK maupun atribut kampanye di Sleman ini, telah diatur melalui Keputusan KPU nomor 176 tahun 2023, yang mana, dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 November 2023 itu, APK dilarang dipasang di fasilitas milik pemerintah.

Kemudian dilarang dipasang di fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan; rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan; pasar; terminal; taman; tempat ibadah; tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

Lalu gedung milik pemerintah maupun fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sebelum Perbup tentang APK diterbitkan, pihaknya juga sudah melakukan penertiban sejumlah atribut partai politik yang dipasang melanggar Perda Reklame.

Penertiban dilakukan dengan berkoordinasi Bawaslu maupun Parpol yang bersangkutan. 

"(Yang kami terbitkan) kebanyakan bendera. Kita ngomong ke parpolnya buat mereka nurunin kalau pelanggaran berat," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved