Kolom Bawaslu DIY
Menegakkan Hukum, Untuk Mewujudkan Keadilan
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.
Selanjutnya kerangka hukum ini dilembagakan dalam sistem keadilan pemilu. Sistem keadilan pemilu harus mampu menjamin hak setiap orang untuk mengajukan keberatan/pengaduan apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan akibat dilakukan atau tidak dilakukannya tindakan tertentu.
Sistem keadilan pemilu berupa instrumen untuk menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil dan jujur yang mencakup tata cara dan mekanisme untuk menjamin setiap tindakan prosedur dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum untuk melindungi atau memulihkan hak pilih dan menjamin bagi warga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan, mengikuti proses dan mendapatkan putusan.
Jadi sistem keadilan pemilu tidak hanya berupa penegakan kerangka hukum, tetapi juga bagaimana pengaruh perilaku para pemangku kepentingan dalam proses tersebut.
Keadilan pemilu bermuara pada bagaimana menegakkan hak pilih (dipilih dan/atau memilih) warga negara yang dicirikan: kemurnian hak pilih (dipilih dan/atau memilih) warga negara, suara yang dimandatkan terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu menghormati kehendak bebas warga negara memilih wakilnya.
Pada kerangka ini, keadilan Pemilu mencakup sarana dan mekanisme yang mengandung tiga elemen, yaitu pencegahan terhadap sengketa, penyelesaian terhadap sengketa proses Pemilu, dan alternatif penyelesaian sengketa Pemilu di luar mekanisme yang ada.
Penyelesaian terhadap sengketa Pemilu dapat dibagi ke dalam dua hal, yaitu koreksi terhadap kecurangan melalui electoral challenges dan hukuman bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administatif maupun pidana.
Sebaik-baik sistem penyelenggaraan Pemilu dirancang, didalamnya selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang dapat mereduksi kualitas Pemilu, untuk itu sebaik-baik sistem penyelenggaraan Pemilu, di dalamnya senantiasa tersedia mekanisme kelembagaan terpercaya untuk menyelesaikan berbagai jenis keberatan dan sengketa Pemilu.
Menurut IDEA, keadilan Pemilu bertujuan untuk: a). memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan yang berkaitan dengan proses Pemilu sejalan dengan undang-undang dan peraturan lainnya; b). membuka akses kepada warga yang hak pilihnya telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan yang adil.
Buku “Keadilan Pemilu: Buku Acuan Intenational IDEA”, memberikan panduan bahwa setidaknya terdapat dua mekanisme dalam sistem keadilan Pemilu.
Pertama, terkait pencegahan. Pencegahan diupayakan dengan mendorong semua pihak untuk mengikuti ketentuan dan peraturan Pemilu melalui, a) kerangka hukum yang sederhana dan jelas; b) badan penyelenggara Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu yang independen, profesional, dan tidak memihak.
Kedua, terkait metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa Pemilu.
Mekanisme formal dapat ditempuh melalui upaya korektif misalnya mengajukan dan memproses gugatan Pemilu.
Jika dilaksanakan, mekanisme ini akan menghasilkan keputusan untuk membatalkan, mengubah, atau mengakui adanya ketidakberesan dalam proses Pemilu.
Selanjutnya, mekanisme penghukuman atau punitif misalnya dalam kasus pelanggaran pidana. Jika mekanisme ini dilaksanakan, akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, baik badan maupun individu yang bertanggung jawab atas ketidakberesan tersebut, termasuk tanggung jawab pidana atau administratif terkait dengan Pemilu.
Sedangkan mekanisme informal, ditempuh melalui mekanisme alternatif. Mekanisme ini dapat dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.