Soal Penetapan Muhammad Suryo SKS, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Firli dan Karyoto Saling Sandera

Penetapan Muhammad Suryo, Komisaris PT Surya Karya Setiabudi atau SKS dalam kasus dugaan korupsi di DJKA akan diluruskan oleh KPK.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Sigit Widya
Kompas.com
Soal penetapan Muhammad Suryo SKS, eks Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Firli dan Karyoto saling sandera. 

Bersamaan surat itu, presiden menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai pengganti sementara Firli. Nawawi pun menyatakan segera meluruskan simpang siur soal status bos PT Surya Karya Setiabudi atau SKS, Muhammad Suryo.

Menurutnya, status seseorang dalam perkara yang ditangani oleh KPK selalu mengacu kepada pengumuman yang disampaikan dalam konferensi pers resmi. "Sebelum ada pengumuman, belum ada (status tersangka)," tegasnya dalam keterangan di Jakarta.

Nawawi menganggap, penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers resmi justru bisa menimbulkan persoalan baru karena informasi yang disampaikan tidak utuh. Jangan sebelum penahanan atau tindakan lain keburu ngomong," katanya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyampaikan hal serupa. "Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami umumkan melalui konferensi pers. Jadi, ditunggu saja," kata Asep ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Ia mengutarakan, pengumuman seseorang sebagai tersangka dalam konferensi pers adalah kebijakan KPK. Dalam konferensi pers, seluruh informasi, baik soal tersangka maupun konstruksi perkara, akan disampaikan lengkap supaya tidak simpang siur.

Baca juga: Kejati DIY Libatkan Ahli IT Kejagung untuk Periksa Alat Bukti Dugaan Korupsi TKD Candibinangun

"Jadi, seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu. Dalam konferensi pers resmi KPK, ada tersangka sehingga tidak terjadi simpang siur. Dalam konferensi pers resmi disampaikan perkaranya apa dan siapa tersangka yang ditetapkan," jelas Asep.

Karenanya, penetapan Muhammad Suryo, Komisaris PT Surya Karya Setiabudi atau SKS, dalam kasus dugaan korupsi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan akan diluruskan oleh KPK dalam waktu dekat melalui konferensi pers secara resmi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved