Soal Penetapan Muhammad Suryo SKS, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Firli dan Karyoto Saling Sandera

Penetapan Muhammad Suryo, Komisaris PT Surya Karya Setiabudi atau SKS dalam kasus dugaan korupsi di DJKA akan diluruskan oleh KPK.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Sigit Widya
Kompas.com
Soal penetapan Muhammad Suryo SKS, eks Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Firli dan Karyoto saling sandera. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penetapan Muhammad Suryo, Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan disebut upaya saling sandera.

Muhammad Suryo, bos PT Surya Karya Setiabudi atau SKS yang tak lain adalah sebuah perusahaan tambang pasir di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA meski belum ada rilis resmi dari KPK.

Informasi penetapan Muhammad Suryo, yang terkenal sebagai PT Surya Karya Setiabudi atau SKS, terkait kasus dugaan korupsi di DJKA disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Senin (27/11/2023), setelah diputuskan dalam gelar perkara.

Menyoal penetapan Muhammad Suryo, pimpinan PT Surya Karya Setiabudi atau SKS, terkait kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan, eks KPK Agus Rahardjo menyebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, saling sandera.

Hal tersebut disampaikan Agus Rahardjo menanggapi peristiwa penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yang kemudian dibalas oleh KPK dengan menetapkan Muhammad Suryo selaku bos PT Surya Karya Setiabudi atau SKS sebagai tersangka.

Baca juga: Pengakuan Ketua KPK 2015-2019 dan Bantahan Istana

"Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, yang kantas dibalas penetapan tersangka Muhammad Suryo, menurut saya lebih kepada upaya saling sandera," kata Agus kepada Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.

“Nanti kita lihat saja pembuktian-pembuktian itu. Mereka pasti tidak bisa menghindar dari proses peradilan yang akan datang," imbuh Agus Rahardjo tentang aksi saling sandera antara Firli dan Karyoto dengan masing-masing menetapkan tersangka.

Sekadar informasi, Muhammad Suryo disebut menerima uang sleeping fee Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar dari peserta lelang yang dimenangkan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA tahun anggaran 2018-2022.

Pemberian sleeping fee dari pemenang lelang kepada peserta yang kalah disebut kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek. Muhammad Suryo diduga menerima sleeping fee dari pemenang lelang proyek tersebut, yakni PT Istana Putra Agung.

Pemberian dana kepada Suryo terungkap dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, maupun Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, saat sidang pada 3 Juli dan 14 September 2023.

Baca juga: Polisi Kembali Panggil SYL untuk Dimintai Keterangan Kasus Pemerasan oleh Ketua KPK

Agus Rahardjo menyebut penetapan tersangka itu sebagai upaya saling sandera karena Suryo disebut merupakan orang dekat Karyoto, bahkan sejak masih menjabat sebagai Wakapolda DIY pada 2019 meski hanya berlangsung sampai April 2020.

Agus Rahardjo mengatakan, Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Karyoto kemudian menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Cuma, Agus menegaskan, keterlibatan Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan kemudian ikut menetapkan seseorang sebagai tersangka di KPK merupakan tindakan cacat moral.

“Saya setuju dengan Plt Ketua KPK sekarang. Jadi, semestinya, ia (Firli Bahuri) tidak ikut bersama KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka,” sambung Agus Rahardjo dalam acara Rosi di Kompas TV yang tayang pada Kamis (30/11/2023) malam.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, serta suap. Firli lalu diberhentikan sementara dari Ketua KPK lewat surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Baca juga: Perjalanan Karier Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya, Dulu Sempat Jabat Wakapolda DIY

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved