Babak Baru Kematian Mirna, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Laporkan Edi Darmawan ke Polisi
Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Edi atas dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Mirna.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus kemarian Mirna Salihin yang tewas setelah meminum kopi di sebuah kafe di bilangan Jakarta beberapa tahun silam memasuki babak baru.
Dalam kasus itu, Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim DKI Jakarta pada 2016 silam.
Berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica pun gagal hingga tingkat peninjauan kembali pada 2018 silam.
Kini, setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri.
Laporan itu dibuat pada Jumat (1/12/2023) siang.
Dalam laporannya, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Edi atas dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Mirna.
Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti, yaitu potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat di mana kejadian kopi sianida bermula.
Dalam fakta persidangan kasus itu disebutkan, Jessica Kumala Wongso menaruh sianida di dalam kopi yang dipesan Mirna ketika mereka berjanji untuk bertemu di sebuah kafe di bilangan Jakarta tersebut.
"Hari ini kami tim aliansi advokat Jesica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin. Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Kuasa hukum lainnya Antoni Silo menyebut, rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang harus muncul dalam persidangan kasus Jessica Wongso.
Baca juga: Film Dokumenter Ice Cold Jadi Trending di X, Bagaimana Kabar Jessica Wongso Sekarang?
Sementara pada saat persidangan, Edi yang merupakan ayah Mirna menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier.
Hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan Edi yang disampaikan dalam talk show pada 7 Oktober 2023 silam.
Dalam talk show yang dipandu oleh Karni Ilyas, Edi menyatakan memiliki salah satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya.
Dalam talk show tersebut, Karni Ilyas, bertanya soal rekaman yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, Edi menyebut memiliki videonya.
Saat persidangan, tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan Mirna menuangkan sianida.
Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Setelah Jalani Hukuman 8,1 Tahun Penjara, Berniat Ajukan PK |
![]() |
---|
HOAX! Dokter yang Tangani Mirna Salihin Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
HOAX! Jessica Wongso Resmi Divonis Bebas 9 Desember 2023 |
![]() |
---|
Cek FAKTA: Kabar Krishna Murti Sebut Pembunuh Mirna Bukan Jessica Wongso |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Kopi Sianida Babak 2, Ayah Mirna Dilaporkan Kubu Jessica Wongso ke Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.