Mantan Kasir BUKP Pandak Selewengkan Dana Rp3,4 M, Ini Keterangan Kejati DIY dan Penasihat Hukum

Selama periode tersebut, TM diduga melakukan tindak pidana korupsi dan diduga kabur saat dimintai pertanggungjawaban.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka penyalahgunaan pengelolaan uang BUKP Pandak, Bantul ditahan sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023) 

Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penasihat Hukum Tersangka TM, Adnan Pambudi, mengatakan terdapat beberapa kejanggalan atas penahanan yang dilakukan penyidik Kejati DIY terhadap tersangka TM.

Salah satunya audit kerugian negara yang ditetapkan oleh inspektorat dimana menurutnya ada penambahan nominal.

"Laporan yang kami terima, kerugian negaranya itu Rp3,1 miliar. Itu dari selama dia bekerja, setelah 2019 klien saya kabur. Tetapi anehnya ketika klien saya pergi ke Bekasi kerugian bertambah menjadi Rp3,4 miliar. Artinya ada sejumlah kejanggalan," jelasnya, seusai jumpa pers.

Adnan menilai harus ada penyidikan lebih lanjut adanya dugaan transaksi yang tidak diketahui selama tersangka TM kabur ke Bekasi.

Hal lainnya Adnan mengungkapkan lemahnya pengawasan BUKP di bawah pemerintah DIY.

"Jadi tidak ada rotasi jabatan, dan sejak awal masuk sampai 2019 klien saya sebagai pemegang kas. Juga anehnya semua karyawan itu boleh membawa nasabah. Artinya tidak ada tim marketingnya," terang Adnan.

Adnan menyampaikan kliennya koorperatif dan bersedia dijadikan saksi untuk membuka kasus ini dengan terang.

Dia berharap penyidik Kejati DIY turut memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan keuangan di BUKP.

"Kami meminta penyidik Kejaksaan mengusut lebih jauh. Karena ada sejumlah kejanggalan," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved