Mantan Kasir BUKP Pandak Selewengkan Dana Rp3,4 M, Ini Keterangan Kejati DIY dan Penasihat Hukum
Selama periode tersebut, TM diduga melakukan tindak pidana korupsi dan diduga kabur saat dimintai pertanggungjawaban.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengamankan perempuan berinisial TM dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Pandak, Kabupaten Bantul.
TM merupakan pemegang kas atau kasir di BUKP Pandak sejak 2009 sampai 2019.
Selama periode tersebut, TM diduga melakukan tindak pidana korupsi dan diduga kabur saat dimintai pertanggungjawaban.
Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kamis (30/11/2023).
"Hari ini Kamis 30 November penyidik Kejati DIY telah menetapkan seorang tersangka inisial TM. Dia petugas kasir BUKP Pandak 2009 sampai 2019. Perlu diketahui tersangka telah masuk DPO karena selama beberapa bulan tidak kooperatif," katanya.
Terhitung mulai hari ini, Kamis (30/11/2023), hingga 19 Desember 2023, TM ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Terkait konstruksi perkara, dijelaskan Aspidsus, tersangka TM selama bertugas sebagai kasir melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
"Tersangka mengambil uang kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP," jelasnya.
Hal kedua, penyalahgunaan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa, yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP dan penghimpunan Deposito yang juga tidak tercatat pada system pembukuan BUKP.
Penyalahgunaan pengelolaan kredit dimana tersangka tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada system pembukuan BUKP (bank dalam bank).
"Dia juga tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp3.400.487.838.
Rinciannya kerugian akibat kredit di Bank Bantul atas nama BUKP Kapanewok Pandak, kerugian penyalahgunaan kredit nasabah total 161 debitur, kerugian penyalahgunaan deposito nasabah total 37 nasabah, kerugian penyalahgunaan kredit nasabah total 35 nasabah.
"Selama DPO dia tinggal di Bekasi, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejati DIY," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
| Liga Nusantara Digelar Mulai 1 Desember 2025, Pelatih Persiba Bantul Soroti Padatnya Jadwal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Residivis Asal Bogor Gasak Handphone dan Sepeda Motor Milik Teman Kencan di Bantul | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Dlingo, Sempat Ada yang Sembunyi di Tumpukan Kayu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Upaya Optimalisasi KDMP, Pemkab Bantul Bakal Gandeng SPPG | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tegur Penjaga Rumah Berujung Penganiayaan dan Pengeroyokan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.