Penetapan UMK di DIY 2024
Besaran UMK 2024 di Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen dan DI Yogyakarta
ribunners, mari kita lihat besaran UMK 2024 di Klaten, Magelang dan Purworejo serta lima kabupaten dan kota di DI Yogyakarta.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, mari kita lihat besaran UMK 2024 di Klaten, Magelang dan Purworejo serta lima kabupaten dan kota di DI Yogyakarta.
Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).
"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," terang Beny Suharsono.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.
Sementara, di Klaten, Magelang dan Purworejo, penepatan UMK 2024 disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.
Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS : Daftar Lengkap UMK di DIY 2024, Kota Yogya Tertinggi, Gunungkidul Terendah
Berikut daftar UMK 2024 di Klaten, Purworejo dan Magelang:
1. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
2. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
3. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
4. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
5. Kota Magelang : Rp 2.142.000
Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2024:
1. Kota Yogyakarta : Rp 2.492.997.00
2. Kabupaten Sleman : Rp 2.315.976.39
3. Kabupaten Bantul : Rp 2.216.463.00
4. Kabupaten Kulon Progo : Rp 2.207.736.95
5. Kabupaten Gunungkidul : Rp 2.188.041.00
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku tanggal 1 Januari 2024.
"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota serta tidak ada penangguhan pembayaran Upah Kabupaten/Kota Tahun 2024," jelas Beny.
Baca juga: UMK Bantul 2024 Resmi Jadi Rp2.216.463, Ini Penjelasan Bupati Abdul Halim Muslih
Ditambahkannya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaan, sehingga upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.
kenaikan UMK 2024
UMK Yogyakarta 2024
UMK
UMK Sleman
UMK Bantul
UMK Kulon Progo
UMK Gunungkidul
UMK Magelang
UMK Klaten
UMK Purworejo
UMK 2024
Kenaikan UMK Kulon Progo 2024 Tertinggi di DIY, Geliat Ekonomi Diklaim Turut Berpengaruh |
![]() |
---|
Daftar UMK DIY 2024, Berlaku 1 Januari untuk Masa Kerja Setahun atau Lebih |
![]() |
---|
Respon Pengusaha Atas Penetapan Kenaikan UMK 2024 di DIY |
![]() |
---|
Kenaikan UMK Bantul 2024 Nomor Tiga se-DIY, Ini Kata Kepala Disnakertrans Bantul |
![]() |
---|
Disnakertrans Bantul Tegaskan Setiap Perusahan Tidak Boleh Beri Upah di Bawah UMK yang Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.