Berita Kriminal
Dua Gadis Belia asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Jogja, Dijadikan PSK dengan Iming-iming Gaji Tinggi
Para korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku dengan modus iming-iming gaji besar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Korban juga saat itu mencari pekerjaan, awalnya tidak tahu, ternyata sampai sini (Jogja) dipekerjakan sebagai PSK," imbuh Apri.
Diterangkan, korban tidak mendapat kekerasan seksual, akan tetapi selama dipekerjaan sebagai PSK, mereka tidak diberi imbalan.
Pada kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran di antaranya TI dan MN (selaku operator), HM (administrasi keuangan, perempuan biasa dipanggil korban mami), EK (keamanan papinya).
Saat ini kedua korban yakni KR (15) asal Jakarta Selatan dan MC (14) asal Jakarta Timur masih mendapat pendampingan psikolog di balai perempuan dan anak DIY.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Rrang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp600 juta.
Kedua Pasal 88 juncto 761 huruf I undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Pemuda Terpergok Warga Curi Uang Kotak Infak Musala di Tempel Sleman, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.