Berita Kriminal

Dua Gadis Belia asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Jogja, Dijadikan PSK dengan Iming-iming Gaji Tinggi

Para korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku dengan modus iming-iming gaji besar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023) 

"Korban juga saat itu mencari pekerjaan, awalnya tidak tahu, ternyata sampai sini (Jogja) dipekerjakan sebagai PSK," imbuh Apri.

Diterangkan, korban tidak mendapat kekerasan seksual, akan tetapi selama dipekerjaan sebagai PSK, mereka tidak diberi imbalan.

Pada kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran di antaranya TI dan MN (selaku operator), HM (administrasi keuangan, perempuan biasa dipanggil korban mami), EK (keamanan papinya). 

Saat ini kedua korban yakni KR (15) asal Jakarta Selatan dan MC (14) asal Jakarta Timur masih mendapat pendampingan psikolog di balai perempuan dan anak DIY.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Rrang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp600 juta.

Kedua Pasal 88 juncto 761 huruf I undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved