Berita Kriminal

Dua Gadis Belia asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Jogja, Dijadikan PSK dengan Iming-iming Gaji Tinggi

Para korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku dengan modus iming-iming gaji besar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua gadis belia di bawah umur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Yogyakarta.

Para korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan modus iming-iming gaji besar.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengatakan pihaknya telah meringkus para tersangka yang diduga mengeksploitasi secara seksual terhadap dua anak di bawah umur tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/11/2023) di salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

Apri menuturkan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan bahwa telah terjadi tindakan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel.

Pihaknya pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat pelaku.

Empat pelaku yang kini telah jadi tersangka tersebut yakni TI (19) lulusan SMA asal Depok Jawa Barat, MN (18) pengangguran, lulusan SMP di Jawa Barat, kemudian EK (25) pelajar Jakarta Selatan, lalu perempuan HM (18) pelajar Jawa Barat.

"Modus operandinya yaitu anak-anak tersebut pekerjakan sebagai pekerja seksual dan diimingi-iming gaji besar setiap minggu Rp2 juta," katanya, saat jumpa pers, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Apri, awalnya korban mengenal pelaku via telepon.

Pelaku mengabarkan ada pekerjaan di Kota Yogyakarta dengan gaji tinggi.

Kemudian korban datang ke Yogyakarta, namun justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ide menjalankan bisnis prostitusi ini dimulai dari tersangka perempuan berinisial HM.

Dia juga merupakan perempuan open BO di Kota Yogyakarta.

"Lalu dia mengajak EK suami siri, kemudian mengajak operator untuk berbisnis di Jogja, buat bisnis pelayanan seksual. Keuntungan dari korban tidak mendapatkan, kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp300 ribu itu mendapatkan Rp50 ribu. Apalagi laku Rp500 ribu ke atas, itu masing-masing mendapatkan Rp100 ribu," terang dia.

Korban direkrut karena kenal dengan pelaku melalui media sosial.

"Korban juga saat itu mencari pekerjaan, awalnya tidak tahu, ternyata sampai sini (Jogja) dipekerjakan sebagai PSK," imbuh Apri.

Diterangkan, korban tidak mendapat kekerasan seksual, akan tetapi selama dipekerjaan sebagai PSK, mereka tidak diberi imbalan.

Pada kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran di antaranya TI dan MN (selaku operator), HM (administrasi keuangan, perempuan biasa dipanggil korban mami), EK (keamanan papinya). 

Saat ini kedua korban yakni KR (15) asal Jakarta Selatan dan MC (14) asal Jakarta Timur masih mendapat pendampingan psikolog di balai perempuan dan anak DIY.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Rrang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp600 juta.

Kedua Pasal 88 juncto 761 huruf I undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved