Berita Kriminal

Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku

Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian senilai Rp2.900.000.

Dok. Polres Bantul
BARANG BUKTI - Polisi mengamankan barang bukti pelaku pencurian di Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satu unit handphone, sejumlah uang, hingga kartu ATM milik FY (34), warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, raib digondol maling di rumah korban.

Kejadian itu baru diketahui oleh korban pada Jumat (25/7/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan kejadian bermula saat korban sedang berkirim pesan dengan temannya.

Setelah itu, satu untuk handphone merk VivO Y29 milik korban tersebut diletakkan di meja bawah televisi rumahnya dan ditinggal masuk ke dalam kamar korban.

"Selang beberapa waktu, korban keluar kamar dan ingin mengambil handphone tersebut. Akan tetapi, handphone korban sudah tidak ada di tempatnya," ungkapnya kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Tidak hanya itu, uang dengan nominal Rp400.000 dan kartu ATM yang ada di dalam dompet milik korban juga raib. 

Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian senilai Rp2.900.000.

Baca juga: Tipu Muslihat Perempuan Misterius Buat Pak Guru di Bantul Kehilangan Rp 69 Juta

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat kabar tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rangkaian penyelidikan lainnya.

"Dari hasil olah TKP, didapatkan identitas diduga pelaku yang mengarah kepada seseorang perempuan yakni tetangga korban. Yang bersangkutan sebelumnya juga diduga pernah melakukan perbuatan yang sama," beber Jeffry. 

Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Piyungan mencari keberadaan yang diduga pelaku dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku serta barang bukti. Diduga pelaku dan barang bukti itu langsung diamankan oleh polisi.

Dari hasil interograsi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban di rumah korban Di Kalurahan Sitimulyo.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Piyungan bersama barang bukti guna proses lebih lanjut.

"Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni pelajar perempuan inisial SW (18), warga setempat atau tetangga korban. Tekait modus dan motif pelaku, masih dilakukan pendalaman," tandas Jeffry.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved