Pemilu 2024
Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Awasi Adanya Kampanye Terselubung
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye Selasa (29/11/2023) hari ini.
Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca juga: Soal Kampanye Damai, Parpol di Kulon Progo Harapkan Peserta Pemilu 2024 Jaga Kerukunan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi potensi terjadinya kampanye terselubung.
Kampanye terselubung yang dimaksud oleh Najib ialah kampanye metode rapat umum, yang dilakukan dengan dalih menghadiri undangan kelompok-kelompok masyarakat.
"Kampanye dalam pertemuan terbatas atau tatap muka tersebut harus ada izin dari kepolisian. Boleh sih calon pengurus parpol datang di acara masyarakat tapi nggak boleh kampanye disitu. Itu yang disebut dengan kampanye terselubung, tentu kami akan mengidentifikasi potensi pelanggaran seperti itu," terang Najib, Selasa (28/11).
Dijelaskannya, sampai H-1 memasuki masa kampanye belum ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diminta oleh peserta pemilu dan diberitahukan kepada KPU maupun Bawaslu DIY.
"Kenapa sekarang kok masih sepi? Karena belum ada (kampanye metode) rapat umum karena memang belum boleh baru di bulan bulan Januari," ujar Najib.
"Itu artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon DPD maupun parpol (partai politik), setidaknya dalam 5-6 hari ke depan belum ada kampanye resmi, ya," tambahnya.
Lebih lanjut Najib menambahkan, Bawaslu DI Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan selama masa kampanye dengan memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian terkait potensi pelanggaran kampanye terselubung.
Pihaknya menduga, kampanye terselubung dilakukan agar peserta pemilu dapat leluasa melakukan kegiatan kampanye tanpa pengawasan dari Bawaslu.
"Ketika diawasi tidak akan leluasa melakukan pelanggaran sehingga masuk akal ketika aktivitas berjalan tapi tidak diawasi. Bawaslu pasti akan mencari-cari, berkoordinasi dengan pihak intel untuk memastikan," ujarnya.
Sebab itu, Najib meminta masyarakat untuk aktif mengawasi adanya potensi pelanggaran kampanye, termasuk kampanye terselubung di tengah masyarakat. Masyarakat yang mengetahui potensi tersebut diminta melapor ke Bawaslu DIY.
"Butuh pendalaman, perspektif harus penuh kecurigaan, meningkatkan sensitivitas kami untuk melihat fakta fakta di lapangan khususnya terkait adanya potensi pelanggaran. Kita mendorong masyarakat untuk lapor kalau ada kampanye terselubung," ujarnya.
Sekadar informasi, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024.
Periode 28 November 2023-10 Februari 2024 mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Kemudian periode 21 Januari-10 Februari 2024, mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Sementara periode 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang. (Han)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.