Pemilu 2024
Mengenal Tugas Fungsi dan Wewenang DPR, DPD, dan DPRD Jelang Pemilu 2024
Inilah fungsi, tugas, dan wewenang DPR, DPRD, dan DPD menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat juga akan memilih wakilnya di pemerintahan, ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bagi yang masih bingung apa peran, tugas, fungsi, dan wewenang DPR, DPRD, dan DPD, berikut penjelasannya untuk Anda, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 via peraturan.bpk.go.id.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga perwakilan rakyat, berkedudukan sebagai lembaga negara, terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Apa fungsi DPR?
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Bab III Pasal 69, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu :
- Legislasi
- Anggaran
- Pengawasan
Fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh Presiden.
Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Apa saja tugas DPR?
Berikut adalah tugas-tugas yang harus dilakukan DPR selama menjabat sebagai wakil rakyat di pemerintahan, mengutip UU Nomor 17 Tahun 2014 Bab III Pasal 72.
- Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional
- Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang
- Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang
Apa saja wewenang DPR?
Berikut adalah wewenang yang dimiliki DPR selama menjabat sebagai wakil rakyat, mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 Bab III Pasal 71.
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
- Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain
- Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

Jika DPR adalah wakil rakyat di pemerintahan pusat, DPRD adalah wakil rakyat di pemerintahan daerah, baik itu di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kota atau Kabupaten.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Mereka terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih rakyat melalui pemilu.
DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Mereka terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih rakyat melalui pemilu.
Apa saja fungsi DPRD?
Fungsi DPRD Provinsi yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 96 sampai Pasal 100, meliputi :
1. Pembentukan Perda Provinsi
- Membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi
- Mengajukan usul rancangan Perda Provinsi
- Menyusun program pembentukan Perda Provinsi bersama gubernur
2. Anggaran
- Membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh gubernur berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
- Membahas rancangan Perda Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
- Membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD Provinsi
- Membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi.
3. Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur
- Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
- Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Fungsi DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 sampai Pasal 153 meliputi :
1. Pembentukan Perda Kabupaten/Kota
- Membahas bersama bupati/wali kota, menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota
- Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota
- Menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
2. Anggaran
- Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD
- Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota
- Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota
- Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota
3. Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota
- Mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK
Apa saja tugas dan wewenang DPRD?
Berikut tugas dan wewenang DPRD Provinsi selama menjabat sebagai wakil rakyat :
- Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur
- Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi
- Memilih gubernur
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah Provinsi
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah Provinsi
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota selama menjabat sebagai wakil rakyat :
- Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota
- Memilih bupati/wali kota
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Apa fungsi DPD?
Inilah fungsi DPD yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 248.
- Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
- Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Apa saja tugas dan wewenang DPD?
Berikut tugas dan wewenang DPD yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 249 :
- Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
- Ikut membahas rancangan undang-undang
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
- Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Itulah fungsi, tugas, dan wewenang DPR, DPRD, dan DPD. (Tribunjogja.com/ANR)
DPR
DPD
DPRD
Pemilu 2024
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Undang Undang
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.