Berita Kota Yogya Hari Ini

Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi, menjelang masa kampanye

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Kota Yogyakarta
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ribuan APK yang melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta. 

"Memang selama ini di Sumbu Filosofi antara Tugu sampai Keraton harus steril dari alat peraga kampanye," kata Najib.

Najib menjelaskan, memang selama ini kawasan Sumbu Filosofi harus steril dari alat peraga kampanye karena sebagai tempat publik. Di mana, tempat publik diklaim harus steril dari alat peraga kampanye

Sementara itu, mengingat saat ini belum memasuki tanapan kampanye maka Bawaslu DIY menaruh perhatian pula terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang marak. 

Namun, APS tak serta merta dilarang, jika tidak ada unsur ajakan, nomor partai, nomor urut, maupun citra diri. 

"Namun, itu dianggap bisa jadi melanggar peraturan bupati atau wali kota di daerah masing-masing terkait dengan pemasangan reklame. Itu belum masuk pada pelanggaran alat peraga kampanye, tapi melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan. Sehingga, yang punya otoritas adalah Satpol PP untuk menertibkan semuanya," pungkasnya. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved