Berita Kota Yogya Hari Ini

Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi, menjelang masa kampanye

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Kota Yogyakarta
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ribuan APK yang melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi, menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, penertiban ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Tercantum pada Bab 3 pasal 5 menyebutkan beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan. 

Baca juga: Party at Eden Keluarkan Single dan Music Video The Wish Key dengan Vokalis Baru

Lebih lanjut ia menambahkan, ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta yang juga menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame. 

Walaupun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, Octo berharap, pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Yogyakarta dalam menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib. 

"Kami mengajak kepada seluruh peserta pemilu untuk mempelajari, memahami dan menyampaikan apa yang ada di Perwal No 75 sampai ke para relawan. Terutama larangan pemasangan APK ini berada di Sumbu Filosofi," jelas Octo.

Pihaknya menambahkan, Pemkot Yogyakarta akan memfasilitasi baik dari sarana prasarana dan personil untuk melaksanakan penertiban. Tentunya dengan rekomendasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Octo mengatakan, reklame yang sudah dinyatakan melanggar dan dicopot ini bisa diambil kembali dengan mengikuti ketentuan yang ada. 

"Bahwasannya para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi," ujarnya. 

Kepala Bidang Penegakan, Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengungkapkan, sejak bulan Mei hingga tanggal 23 November 2023 sebanyak 1.080 APK telah ditertibkan. 

Namun pihaknya menyebutkan jumlah reklame bersifat komersial jauh lebih banyak dibandingkan reklame yang ditertibkan berkaitan dengan politik. 

"Penertiban tetap kami laksanakan karena reklame dari peserta Pemilu muncul terus. Dalam satu minggu ini penertiban yang kami lakukan sudah sebanyak 101 pelanggaran. Sehingga sekarang penertiban terhadap reklame bertema Pemilu ada di angka 1080 pelanggaran. Jadi pencabutan atau penghentian fungsi reklame itu bagian dari sanksi administrasi," ujar Dodi.

Menurutnya, pelanggaran APK ini tersebar diseluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun paling banyak ditemukan pelanggaran APK di Kemantren Umbulharjo. 

"Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat Kota Yogyakarta tetap nyaman, indah dan tertib," jelasnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengingatkan kawasan Sumbu Filosofi Jogja harus steril dari pemasangan APK. Larangan itu juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejak 8 November 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved