Pemilu 2024

Paguyuban Lurah DIY 'Nayantaka' Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Apabila terdapat anggota Nayantaka yang tidak netral, menurut Wahyu, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi secara langsung.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Paguyuban Lurah DIY 'Nayantaka', Wahyu Nugroho, angkat bicara menanggapi kabar yang ramai diperbincangkan belakangan ini, terkait deklarasi dukungan kepala desa ke salah satu pasangan calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 mendatang.

"Nayantaka di DIY secara organisasi tetap netral, kalau ada satu dua orang mendukung salah satu calon itu di luar arahan paguyuban," jelas Wahyu Nugroho, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, Paguyuban Lurah DIY 'Nayantaka' mematuhi instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang menegaskan bahwa lurah dan pamong harus menjaga netralitas pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Apabila terdapat anggota Nayantaka yang tidak netral, menurut Wahyu, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi secara langsung.

Akan tetapi, paguyuban akan berkomunikasi dengan yang bersangkutan agar tetap netral.

"Kalau sanksi itu yang bisa mengeluarkan dari Pemda DIY. Sesuai dengan arahan 28 Oktober kemarin kita harus netral, jangan sampai kita terkotak-kotak hanya karena pesta demokrasi," tandasnya.

Diberitaan sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari 8 organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Dalam acara deklarasi itu, tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju. Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".

Padahal, mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved