Berita Kulon Progo Hari Ini

Serikat Buruh di Kulon Progo Harapkan UMK 2024 Bisa Naik 8 Persen

Harapan kenaikan 8 persen ini sejalan dengan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 yang ditetapkan pada Selasa (21/11/2023).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mulai membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pekan ini.

Pembahasannya akan melibatkan serikat buruh dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.

Ketua Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo , Taufik Riko berharap kenaikan UMK 2024 bisa mencapai 8 persen.

"Kenaikan 8 persen ini masih logis, meski kami berharap kenaikannya bisa antara 10 sampai 15 persen," kata Taufik dihubungi pada Rabu (22/11/2023).

Harapan kenaikan 8 persen ini juga sejalan dengan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 yang ditetapkan pada Selasa (21/11/2023).

Nominalnya sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,27 persen.

Baca juga: UMK Kota Yogya 2024 Mulai Dihitung, Dipastikan Naik dan Tertinggi di DIY

Terlepas dari harapan tersebut, Taufik menilai kenaikan UMK 2024 harus mempertimbangkan berbagai hal.

Seperti apakah kenaikannya sudah sesuai dengan tingkat inflasi hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jadi tidak sekedar naik tapi juga harus dilihat berapa (persen) kenaikannya," jelas Ketua Serikat Pekerja Bank Kulon Progo ini.

Jika kenaikan 8 persen terealisasi, Taufik berharap besaran UMK 2024 bisa meningkatkan kesejahteraan buruh hingga iklim investasi di Kulon Progo .

Pada akhirnya ekonomi pun bisa tumbuh.

Menurut rencana, Rapat Pleno Dewan Pengupahan akan digelar pada Kamis (23/11/2023) pukul 09.00 WIB.

Rapat ini akan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo .

"Kami selaku unsur buruh akan berjuang semaksimal mungkin agar harapan kami bisa tercapai," ujar Taufik.

Terkait harapan serikat buruh ini, Kepala Disnakertrans Kulon Progo , Nur Wahyudi mengatakan realisasi atau tidaknya bergantung pada hasil rapat. Sebab dalam rapat akan dihitung bagaimana kenaikan UMK yang ideal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved