Penetapan UMK Yogyakarta 2024
UMK Kota Yogya 2024 Mulai Dihitung, Dipastikan Naik dan Tertinggi di DIY
Dipastikan UMK Kota Yogyakarta 2024 mengalami kenaikan dan besarannya tetap tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mulai menggulirkan proses penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Rabu (22/11/2023).
Eksekutif pun memastikan, UMK Kota Yogyakarta 2024 mengalami kenaikan dan besarannya tetap tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta , Singgih Raharjo, mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.125.897, atau naik 7,27 persen, per Selasa (21/11/2023).
Oleh sebab itu, pihaknya pun langsung berproses untuk merumuskan UMK Kota Yogya 2024 dengan penghitungan sesuai PP No 51 Tahun 2023.
"Yang jelas, kota pasti paling tinggi di antara kabupaten lain di DIY. Pasti naik. Kenaikannya berapa, kita tunggu penghitungannya, karena kita harus diskusi dengan dewan pengupahan," katanya, Rabu (22/11/2023).
Sebagai informasi UMK Kota Yogyakarta 2023 berada di angka Rp2.324.775,50, atau ada kenaikan sekitar 7,93 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : UMK Kota Yogyakarta 2024 Dipastikan Naik, Tetap Tertinggi di DIY
Jika formulasi yang digunakan untuk perumusan UMK 2024 masih serupa dengan tahun lalu, kenaikan yang dijanjikan pun bisa dibilang tak terlalu signifikan.
Bagaimana tidak, dengan skenario persentase kenaikan sama dengan UMK 2023, atau naik 7,93 persen (Rp184.122), upah minimum Kota Yogyakarta tahun depan akan berada di kisaran Rp2.508.898.
Meski demikian, Singgih menyatakan, formulasi penghitungan UMK 2024 tetap dilaksanakan dengan dasar PP No 51 Tahun 2023, selaras pemerintah provinsi.
"Pola yang dipakai di Pemerintah Daerah (DIY), kita coba terjemahkan di Pemkot Yogya. Sekarang sedang berproses," ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta , Rihari Wulandari, mengatakan, gambaran UMK 2024 tetap sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023.
Nantinya, rumusan UMK 2024 dari kota dan kabupaten di DIY sudah harus diserahkan kepada Gubernur Sri Sultan HB X paling lambat 28 November 2023.
"Rencananya pengumumannya tanggal 30 November. Direncanakan seperti itu, yang jelas tanggal 28 November harus diserahkan," urainya. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.