Penetapan UMK Yogyakarta 2024
BREAKING NEWS : UMK Kota Yogyakarta 2024 Dipastikan Naik, Tetap Tertinggi di DIY
UMK Kota Yogyakarta 2024 nanti mengalami kenaikan dan statusnya tetap tertinggi dibandingkan kabupaten lain di DIY.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2024 mendatang mengalami kenaikan.
Sebagai informasi UMK Kota Yogyakarta 2023 berada di angka Rp2.324.775,50, atau ada kenaikan sekitar 7,93 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, mengatakan UMK baru dirumuskan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 disahkan Gubernur, Selasa (21/11/2023).
Hanya saja, ia dapat memastikan, UMK Kota Yogyakarta 2024 nanti mengalami kenaikan dan statusnya tetap tertinggi dibandingkan kabupaten lain di DIY.
"Ya, ada kenaikan dan masih tertinggi, karena pada dasarnya UMK Kota Yogya sudah paling tinggi dibanding kabupaten lain," katanya.
Wulan menjelaskan, setelah UMP ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, pihaknya bakal menggelar sidang perumusan UMK, bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, perumusan UMK yang nantinya diajukan ke Pemda DIY tersebut, mengacu PP No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Jadi, ditetapkan UMP dulu, terus UMK-nya dihitung, gambarannya tetap sesuai dengan aturan yang tertera di PP 51 itu," tandasnya.
Alhasil, jika formulasi yang digunakan untuk perumusan UMK 2024 masih serupa tahun lalu, kenaikan yang dijanjikan bisa dibilang tak terlalu signifikan.
Bagaimana tidak, dengan skenario persentase kenaikan yang sama dengan UMK 2023 silam, atau naik 7,93 persen (Rp184.122), upah minimum Kota Yogyakarta tahun depan akan berada di kisaran Rp2.508.898.
"Semua data (selaras PP No 51) dari pusat. Kita tinggal memasukkan, seperti itu. Pekerja di kota yang mewakili dan duduk di kelembagaan bisa menerima, asalkan sesuai aturan," cetusnya.
Lebih lanjut, Wulan memaparkan, sampai sejauh ini pihaknya masih berproses menyusun tata tertib sidang perumusan UMK yang rencananya bakal digulirkan beberapa hari ke depan.
Sesuai dengan rencana, rumusan UMK dari kota dan kabupaten di DIY sudah harus diserahkan kepada Gubernur paling lambat 28 November 2023.
"Rencananya pengumuman tanggal 30 November. Direncanakan seperti itu, yang jelas tanggal 28 November sudah harus diserahkan," urainya.
"Semua kabupaten dan kota sama, penghitungan (UMK 2024) baru bisa dimulai besok, setelah UMP DIY ditetapkan," pungkas Wulan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.