Ini Alasan Kenapa Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah dimana UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 persen).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Lobby Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebagian besar gubernur di wilayah Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023) kemarin.

Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah dimana UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 persen).

Sementara secara keseluruhan, kenaikan UMP 2024 ini tidak ada yang melebihi angka Rp 200 ribu.

Mengapa kenaikan UMP 2024 ini tidak melebihi Rp 200 ribu?

Kementrian Ketenagakerjaan pun membeberkan alasan mengapa kenaikan UMP 2024 tidak melebih angka Rp 200 ribu.

Sementara para buruh menginginkan kenaikan UMP 2024 jauh dari keputusan pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan UMP 2024 ini hanya berlaku bagi para pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

Harapannya, dengan kenaikan UMP ini, lanjut Indah, bisa menjaga para pekerja yang baru supaya tidak terjebak dengan bayang-bayang upah murah.

Dan juga untuk menghindarkan para pekerja baru dari kemiskinan serta menjaga daya beli masyarakat di Tanah Air.

"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023. 

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved