Pencairan BSU Tahap Pertama Hampir Selesai, Kapan Penyaluran Tahap Kedua? Ini Penjelasan Kemenaker

Pemerintah sudah menyalurkan BSU untuk 3.648.408 orang per Minggu (29/6/2025) lalu. Sementara sisa sebanyak 49.428 di tahap pertama masih dalam proses

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Panduan Terbaru: Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2025 dan Memperbarui Data Rekening 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) buka suara terkait jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua.

Saat ini, pencairan BSU baru terlaksana untuk tahap pertama.

Pemerintah sudah menyalurkan BSU untuk 3.648.408 orang per Minggu (29/6/2025) lalu.

Sementara sisa sebanyak 49.428 di tahap pertama masih dalam proses penyaluran.

Bagaimana dengan pencairan tahap kedua?

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga saat ini pencairan BSU masih berlangsung untuk tahap pertama.

 “Data pencairan tahap 1 sebanyak 3.697.836 orang. Data 24 Juni 2025 sudah tersalurkan 2.450.068, sisanya 1.247.768 masih dalam proses penyaluran,” kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

“Data 29 Juni 2025 sudah tersalurkan 3.648.408, sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” tambahnya.

Untuk pencairan tahap kedua, Sunardi menyebut akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Baca juga: Pemberlakuan Tarif Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Tunggu SK Menteri

Mekanisme BSU juga didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas,” katanya.

Untuk melihat apakah sudah menerima BSU atau belum, Sunardi meminta para pekerja untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima BSU saat melakukan pengecekan ulang. 

Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan untuk menerima BSU sudah benar.

“Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker 1500-630,” jelas Sunardi.

Selain itu, pekerja juga diminta mengecek secara rutin status penerima BSU 2025 melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved