Ini Alasan Kenapa Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah dimana UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 persen).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Lobby Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Selasa (21/11/2023). 

Ia menyatakan telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.

Menurut Ida, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Baca juga: UMP DIY 2024 Rp2,1 Juta, Lalu Berapa Prediksi UMK Jogja Sleman Bantul Kulon Progo Gunungkidul?

Besaran UMP 2024

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 persen)

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 persen)

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2 persen)

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55 persen)

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38 persen)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved