Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas Buka Peluang Konfrontir Ketua KPK dengan SYL
Untuk mengungkap secara terang benerang, Dewas KPK masih akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Albertina mengatakan, pihaknya masih mungkin kembali memanggil SYL untuk dimintai keterangan jika diperlukan.
Di sisi lain, Albertina memastikan dewas tidak terpengaruh oleh penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Di mana kasus tersebut Firli berstatus sebagai saksi, rumahnya telah digeledah, dan sejumlah barang disita polisi.
Terlebih, apabila Firli Bahuri sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka Dewas KPK bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran etik Firli.
"Ya enggak lah di sana kan pidana, di sini etik. Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tandas Albertina.
Sebagai informasi, pemeriksaan oleh Dewas KPK kemarin merupakan penjadwalan ulang lantaran Firli Bahuri tak hadir pada panggilan Senin (13/11/2023) lalu.
Selama tiga jam, Ketua KPK itu diperiksa terkait pertemuannya dengan SYL dan dugaan pemerasan.
Ia dikawal ketat oleh para pengawalnya.
Mereka mengenakan kemeja putih dan mengawal ketat Firli Bahuri.
Kompak Firli Bahuri dan sejumlah pengawalannya menggunakan kemeja putih hanya saja ada list hitam di kemeja mantan Kapolda Sumsel itu.
Firli Bahuri terpantau mendapat pengawalan dari 5 orang lebih berkemeja putih.
Di sisi, Firli juga telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Kasus tersebut juga telah naik ke tingkat penyidikan.
Sebanyak empat pimpinan KPK juga telah diperiksa terkait kasus ini. (*)
| Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, MAKI : Firli Bahuri Sebaiknya Dimintai Keterangan |
|
|---|
| Permintaan IM57+ Institute Setelah Dengar Kesaksian Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto |
|
|---|
| Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan yang Diajukannya ke PN Jaksel |
|
|---|
| Alasan Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL |
|
|---|
| Selesaikan Tugas, Pansel KPK Bakal Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.