Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan yang Diajukannya ke PN Jaksel

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN FIRLI BAHURI - Eks Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait sah tidaknya penetapan tersangka di kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri pada Rabu (19/3/2025) hari ini.

Sebelumnya, Firli Bahuri memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus  pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan itu didaftarkan oleh Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku yang menangani kasusnya tersebut.

Kuasa hukum Firli Bahuri,  Ian Iskandar membenarkan perihal pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Dengan ini kami mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," kata Ian di ruang sidang.

Baca juga: Kronologi Dua Anggota DPRD Medan Berkelahi di Toilet Gedung Dewan, Ini Pemicunya

Ian menyebut, gugatan praperadilan itu dicabut karena beberapa alasan.

Di antaranya masih adanya kekurangan dalam berkas gugatan yang diajukan.

Oleh sebab itu tim hukum pun kata Ian akan memperbaiki permohonan yang diajukan oleh kliennya tersebut.

"Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelasnya.

Kemudian yang kedua karena pihaknya tidak ingin mengganggu jalannya bulan suci Ramadan.

"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, Rahmat dan keampunan," tuturnya.

Sementara itu menyikapi pencabutan gugatan ini, Hakim tunggal Parulian Manik akan mempertimbangkan hal tersebut.

Hakim pun akhirnya menunda sidang praperadilan tersebut untuk nantinya menyampaikan putusannya.

"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved