Permintaan IM57+ Institute Setelah Dengar Kesaksian Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto

Menurut Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute, Lakso Anindito, kesaksian Rossa tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPK

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KESAKSIAN PENYIDIK KPK : Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di persidangan Hasto Kristiyanto pada pekan lalu turut dikomentari oleh IM57+ Institute.

IM57+ Institute adalah wadah eks pegawai KPK yang diberhentikan Firli Bahuri dkk melalui mekanisme tes wawasan Kebangsaan (TWK).

Kesaksian Rossa Purbo Bekti dimaksud berkaitan dengan Firli Bahuri sempat membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada 2019.

Menurut Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute, Lakso Anindito, kesaksian Rossa tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan penyidikan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, kesaksian itu merupakan bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus itu.

"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangannya, Senin (12/5/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Lakso, KPK bisa mengusut internal KPK.

Dan hal itu juga sudah pernah terjadi sebelumnya, dimana KPK menangani kasus yang dilakukan oleh oknum KPK.

Baca juga: KPK Tunjuk Tessa jadi Plt Direktur Penyelidikan

KPK sudah dua kali melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin Pattuju pada kasus Tanjungbalai.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," kata Lakso.

Nama Firli mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto pada Jumat (9/5/2025). 

Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli secara sepihak menyebarkan informasi OTT, padahal Harun dan Hasto belum ditangkap. 

Awalnya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.

"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.

Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved