Pemilu 2024

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Netralitas ASN

Masa kampanye menjadi fase krusial, sehingga netralitas ASN sampai di lingkup kewilayahan bakal mendapatkan perhatian ekstra

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Yogyakarta menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal bergulir selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Kami tegaskan, Pemkot Yogya netral. Tidak kemudian berpihak pada salah satu paslon atau partai politik tertentu. Entah parpol merah, kuning, hijau dan sebagainya," kata Singgih, Senin (20/11/2023).

Ia menegaskan, masa kampanye menjadi fase krusial, sehingga netralitas ASN sampai di lingkup kewilayahan bakal mendapatkan perhatian ekstra.

Hal tersebu, sekaligus untuk menepis berbagai spekulasi yang muncul, mengenai proses penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang sempat diprotes oleh simpatisan salah satu partai politik.

"Soal netralitas ASN ini, kan, sudah kami tegaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk ASN aparatur kewilayahan. Selama masa kampanye kami tegaskan Pemkot Yogya netral," tandasnya.

"Kami sampaikan itu, pengawasannya lengkap, dari atasan langsung, maupun warga masyarakat. Kami bertanggungjawab penuh atas netralitas seluruh ASN di Pemkot Yogya," tambah Singgih.

Terkait penertiban deretan APS akhir-akhir ini, ia pun menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak tebang pilih dan menyasar semua reklame yang melanggar aturan.

Dijelaskan, sebelum masuk masa kampanye, Pemkot Yogyakarta menerapkan Perda tentang reklame, sehingga hal-hal berkaitan dengan publikasi yang tak sesuai payung hukum tersebut akan ditertibkan.

"Nanti, apabila sudah masuk masa kampanye, akan berlaku Perwal No 75 Tahun 2023 yang telah diterbitkan. Di situ sudah disebutkan SOP pemasangan APK, termasuk skema perizinannya yang tidak dikenakan pajak," ungkapnya.

"Kemudian, lokasi-lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK. Kalau melanggar, tetap ada tindakan penertiban berupa penurunan dan lain sebagainya," pungkas Singgih. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved