Pemilu 2024
Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ratusan Reklame Parpol, PSI Terbanyak
Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan tidak tebang pilih dalam melasanakan penertiban reklame, termasuk kategori alat peraga sosialisasi peserta Pemilu
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan tidak tebang pilih dalam melasanakan penertiban reklame, termasuk kategori alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, sejak Peraturan Wali Kota Yogya No 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2022 ditetapkan, pihaknya rutin melakukan peneriban reklame.
Tercatat, berdasarkan data sedari Mei-14 November 2023, pihaknya telah menertibkan 6.175 reklame, yang 967 di antaranya merupakan reklame atau alat peraga sosialisasi peserta pemilu.
Baca juga: Okupansi Hotel Magelang Sentuh 100 Persen Jelang Borobudur Marathon 2023, Hotel Terpaksa Tolak Tamu
Octo merinci, alat peraga yang ditertibkan itu bergambar logo partai, PSI (270 alat peraga), PAN (124), Gelora (113), PDI Perjuangan (105), PPP (43), Golkar (43), Nasdem (36), PKS (33), Ummat (28), PKB (21), Demokrat (19) dan Gerindra (6).
"Jadi, ini sudah kegiatan rutin. Sekarang belum masa kampanye, semua kita tertibkan, tidak ada tebang pilih," tandasnya, Jumat (17/11/2023).
Ia memaparkan, ada perbedaan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait pemasangan alat peraga sebelum masuk masa kampanye, yang baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Sebelum masuk masa kampanye, lanjutnya, Satpol PP masih berpedoman pada Perda No 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
"Sehingga, tidak ada kewajiban kami untuk koordinasi dengan Bawaslu. Mereka baru bekerja ketika sudah masuk masa kampanye," ucapnya.
Sementara, Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta No 75 Tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu bakal disosialisasikan tersendiri oleh KPU.
Nantinya, penindakan alat peraga selama masa kampanye menjadi kewenangan Bawaslu, dengan fasilitasi penuh dari Satpol PP.
"Bawaslu stakeholder utama penegakan dan Satpol PP jadi suporting. Ini kita lakukan saat masuk masa kampanye," ujarnya. (aka)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.