Pemilu 2024

Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ratusan Reklame Parpol, PSI Terbanyak

Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan tidak tebang pilih dalam melasanakan penertiban reklame, termasuk kategori alat peraga sosialisasi peserta Pemilu

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Kota Yogyakarta
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame atau alat peraga peserta Pemilu yang tidak memenuhi aspek perizinan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan tidak tebang pilih dalam melasanakan penertiban reklame, termasuk kategori alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, sejak Peraturan Wali Kota Yogya No 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2022 ditetapkan, pihaknya rutin melakukan peneriban reklame.

Tercatat, berdasarkan data sedari Mei-14 November 2023, pihaknya telah menertibkan 6.175 reklame, yang 967 di antaranya merupakan reklame atau alat peraga sosialisasi peserta pemilu.

Baca juga: Okupansi Hotel Magelang Sentuh 100 Persen Jelang Borobudur Marathon 2023, Hotel Terpaksa Tolak Tamu

Octo merinci, alat peraga yang ditertibkan itu bergambar logo partai, PSI (270 alat peraga), PAN (124), Gelora (113), PDI Perjuangan (105), PPP (43), Golkar (43), Nasdem (36), PKS (33), Ummat (28), PKB (21), Demokrat (19) dan Gerindra (6).

"Jadi, ini sudah kegiatan rutin. Sekarang belum masa kampanye, semua kita tertibkan, tidak ada tebang pilih," tandasnya, Jumat (17/11/2023).

Ia memaparkan, ada perbedaan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait pemasangan alat peraga sebelum masuk masa kampanye, yang baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Sebelum masuk masa kampanye, lanjutnya, Satpol PP masih berpedoman pada Perda No 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

"Sehingga, tidak ada kewajiban kami untuk koordinasi dengan Bawaslu. Mereka baru bekerja ketika sudah masuk masa kampanye," ucapnya.

Sementara, Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta No 75 Tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu bakal disosialisasikan tersendiri oleh KPU.

Nantinya, penindakan alat peraga selama masa kampanye menjadi kewenangan Bawaslu, dengan fasilitasi penuh dari Satpol PP.

"Bawaslu stakeholder utama penegakan dan Satpol PP jadi suporting. Ini kita lakukan saat masuk masa kampanye," ujarnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved