Pilpres 2024

ATURAN dan Larangan dalam Masa Kampanye Pilpres Pileg 28 Nov 2023 - 10 Feb 2024

Apa saja yang perlu diketahui peserta maupun masyarakat terkait masa kampanye Pemilu 2024, berikut aturan kampanye dan larangannya sesuai UU Pemilu.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
dok.tribunnews.com
Aturan dan larangan dalam masa kampanye Pilpres 2024 - Foto ilustrasi: Nomor urut tiga pasangan capres-cawapres 2024 

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan Capres-Cawapres sebagai peserta Pilpres 2024.

Tiga pasangan Capres-Cawapres itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Nomor urut

Anies-Muhaimin menyanding nomor urut 1. Kongsi mantan Gubernur DKI Jakarta-Wakil Ketua DPR RI ini menamakan diri sebagai Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Poros koalisi tersebut diisi oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai parpol Parlemen, serta Partai Ummat dari kalangan parpol non-Parlemen.

Peserta Pilpres 2024 nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran.

Menteri Pertahanan-Wali Kota Surakarta itu diusung oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sedikitnya, ada empat partai politik Parlemen yang tergabung dalam KIM, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, KIM juga diramaikan empat partai politik non-Parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sementara, Ganjar-Mahfud terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024 nomor urut 3.

Koalisi pasangan mantan Gubernur Jawa Tengah-Menko Polhukam itu diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai Parlemen,

juga Partai Hanura dan Partai Perindo sebagai parpol non-Parlemen.

(*/kompas.com/ Tribun Jogja )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved