Pilpres 2024
ATURAN dan Larangan dalam Masa Kampanye Pilpres Pileg 28 Nov 2023 - 10 Feb 2024
Apa saja yang perlu diketahui peserta maupun masyarakat terkait masa kampanye Pemilu 2024, berikut aturan kampanye dan larangannya sesuai UU Pemilu.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Ada aturan dan larangan dalam masa kampanye Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg, yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berdasarkan tahapan yang dimuat pada UU Pemilu, masa kampanye Pilpres dan Pileg tersebut berlangsung serentak, total selama 75 hari.
Apa saja yang perlu diketahui peserta maupun masyarakat terkait masa kampanye Pemilu 2024, berikut aturan kampanye dan larangannya sesuai UU Pemilu.
Kampanye Pilpres dan Pileg tentu harus sesuai aturan dalam UU Pemilu dan tidak diperbolehkan melakukan larangan-larangan yang telah ditentukan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Disebutkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 digelar serentak, yaitu meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden,
serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan kampanye
Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 menurut laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini. Berdasarkan pasal 275 UU Pemilu, sedikitnya ada delapan metode kampanye pemilu, meliputi:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Media sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Masih menurut UU Pemilu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.
“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” demikian Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.
Larangan kampanye
UU Pemilu juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Masa tenang
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan Capres-Cawapres sebagai peserta Pilpres 2024.
Tiga pasangan Capres-Cawapres itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Nomor urut
Anies-Muhaimin menyanding nomor urut 1. Kongsi mantan Gubernur DKI Jakarta-Wakil Ketua DPR RI ini menamakan diri sebagai Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Poros koalisi tersebut diisi oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai parpol Parlemen, serta Partai Ummat dari kalangan parpol non-Parlemen.
Peserta Pilpres 2024 nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran.
Menteri Pertahanan-Wali Kota Surakarta itu diusung oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sedikitnya, ada empat partai politik Parlemen yang tergabung dalam KIM, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu, KIM juga diramaikan empat partai politik non-Parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara, Ganjar-Mahfud terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024 nomor urut 3.
Koalisi pasangan mantan Gubernur Jawa Tengah-Menko Polhukam itu diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai Parlemen,
juga Partai Hanura dan Partai Perindo sebagai parpol non-Parlemen.
(*/kompas.com/ Tribun Jogja )
| Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
|
|---|
| Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
|
|---|
| Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
|
|---|
| Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
|
|---|
| Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.