Respon FH UGM soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dekan FH UGM mengaku prihatin atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham sekaligus Guru Besar FH UGM Eddy Hiariej

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej saat berada di UGM, Jumat (10/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dahliana Hasan, mengaku prihatin atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana FH UGM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dahliana Hasan, Jumat (10/11/2023).

Menurut Dahliana, Eddy Hiariej merupakan satu kader terbaik yang dimiliki UGM.

Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy Hiariej telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy Hiariej menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana.

Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Status hukum Eddy itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam di Gedung KPK.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex.

Alex menuturkan, Eddy Hiariej dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi. Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.

Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

"Dari pihak penerima tiga pemberi satu," ujar Alex. 

Eddy sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.

Saat itu Eddy membantah telah menerima suap. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved